Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Kamis, 15 April 2010

Press Release

PENETAPAN KONTERPART PADA KOMISI-KOMISI DPRD PROV. JATENG

PERLU DIRESTRUKTURISASI AGAR DICAPAI KINERJA YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan komisi yang membidangi pendapatan (profit centre). Beberapa konterpart SKPD yang menjadi profit centre bagi Komisi C adalah Bank Jateng, DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dan lain-lain. Dua SKPD ini menjadi Profit centre yang memberikan pendapatan terbesar bagi APBD Provinsi Jawa Tengah. Namun dalam kenyataannya Komisi C juga mempunyai konterpart beberapa SKPD yang bukan profit center alias SKPD pengguna anggaran (cost centre) dengan alasan SKPD tersebut meskipun tugas utamanya sebagai pengguna anggaran (cost centre), tetapi juga mampu memperoleh pendapatan walaupun kecil., misalnya Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Diklat dan lain-lain. Akibat dengan kondisi tersebut, Komisi C kurang fokus pada bidang pekerjaannya (bidang pendapatan/ profit centre), karena terlalu banyak mengurusi SKPD pengguna anggaran (cost Centre). Demikian pula pada komisi-komisi yang lain, yang menjadi konterpart SKPD pengguna anggaran akan kehilangan kendali terhadap pendapatan yang diperoleh oleh SKPD tersebut, karena tidak mengendalikan pendapatan dan penggunaannya. Berkaitan dengan masalah tersebut, kami mengusulkan agar diadakan restrukturisasi konterpart, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Masing-masing komisi yang ada di DPRD Provinsi Jateng dibagi menjadi dua unit kerja, yaitu unit kerja penghasil/ pendapatan (profit centre) dan unit kerja pengguna anggaran (cost centre).

2. Komisi yang menjadi konterpart profit centre bertugas menggali pendapatan dan sekaligus mengendalikan penggunaan anggaran pada profit centre dimaksud, yang selama ini penggunaan anggaran pada profit centre menjadi tanggung jawab pada komisi lain sedang komisi yang menjadi konterpart cost centre bertugas mengendalikan penggunaan anggaran sekaligus pendapatannya, yang selama ini bila terjadi pendapatan pada cost centre pembahasannya pada komisi C. Misalnya :

a. Komisi C yang dijadikan sebagai konterpart unit kerja penghasil (profit centre) haruslah sekaligus mengendalikan penggunaan anggaran pada profit centre tersebut. Dengan kata lain input dan output yang terjadi pada profit centre haruslah dibahas di Komisi C secara menyeluruh.

b. Komisi A, B, D dan E dijadikan sebagai konterpart unit kerja pengguna anggaran (cost centre) sekaligus mengendalikan anggaran pendapatan pada konterpart yang bersangkutan. Dengan kata lain input dan output yang terjadi pada cost centre haruslah dibahas di Komisi-komisi tersebut secara menyeluruh. Contoh selama ini Konterpart Komisi B seperti pada dinas pertanian, ketika membahas pendapatan yang didapat oleh dinas pertanian dibahas di Komisi C yang seharusnya dibahas di Komisi B. Kondisi demikian tentu kurang baik berkaitan dengan manajemen pengendalian, karena Komisi B hanya mengetahui penggunaan anggaran pada dinas pertanian, sedang pendapatannya dibahas di Komisi C, akibatnya Komisi B tidak mengetahui pendapatan pada dinas tersebut. Demikian pula komisi-komisi yang lain harus mengendalikan pendapatan dan penggunaan anggarannya sekaligus pada profit centre atau cost centre yang bersangkutan.

3. Dengan restrukturisasi yang kami usulkan, maka komisi C misalnya akan mengetahui pendapatan pada DPPAD sebagai profit centre dan sekaligus mengetahui jumlah pengeluaran pada dinas tersebut. Dan diharapkan ada efisiensi dan efektivitas dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja.

Semarang, 6 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar