Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Kamis, 15 April 2010

Press Release

Berlakunya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpotensi kuat menurunkan penerimaan Pendapatan Pemda Prov. Jateng sebesar Rp 378,5 milyar. Pengurangan pendapatan tersebut, karena beberapa jenis Pajak Daerah Pemda Provinsi diserahkan kepada Kabupaten/Kota dan beberapa jenis Retribusi dihapus atau diserahkan kepada Kabupaten/Kota.

Beberapa jenis Pajak Daerah Pempda Provini yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :

a. Pajak Air Bawah tanah (ABT) berlaku efektif 1 Januari 2012) kehilangan Rp 10 M

b. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (berlaku efektif 1 Januari 2014) potensi kehilangan Rp 242 M

c. Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlaku efektif 1 Januari 2011, potensi kehilangan Rp 48 M

Sedang retribusi yang dihapus ialah jembatan timbang, berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 M dan untuk retribusi yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota adalah ijin usaha perkebunan, pelayanan jasa ketatausahaan, tempat pelelangan ikan (TPI), pelayanan bidang perhubungan dan ijin ABT yang semuanya berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 48,5 M. Sehingga total kehilangan potensi pendapatan adalah Rp 378,5 M.

Kehilangan potensi PDRB tersebut kemungkinan dapat ditutup oleh pajak rokok yang menurut UU 28 tahun 2009, Pemda Provinsi akan mendapat 10% dari cukai rokok dan berlaku efektif 1 Januari 2014. Agar pajak rokok tersebut dapat dijadikan sarana untuk menutup penurunan pendapatan diperlukan adanya kajian potensi konsumen rokok di Jawa Tengah. Disamping penurunan tersebut kemungkinan dapat ditutup dengan pajak rokok, juga diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi pengurangan pendapatan Pemda Provinsi tersebut sebagai berikut :

1. Perlu adanya peninjauan kembali terhadap beberapa Tarif Pajak dan Retribusi yang telah berusia 3 tahun atau lebih karena menurut UU ini tariff ini diperkenankan ditinjau kembali setelah penetapan tariff berusia 3 tahun atau lebih mengingat tariff pajak tersebut dipengaruhi oleh inflasi.

2. Perlyu adanya penepatan target yang sesuai dengan potensinya, terutama untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi primadona Pemda Jateng. Selama ini kami temukan bahwa hampir semua UP2AD (Unit Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) di seluruh Kabupaten/Kota mendapat penetapan target dari DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dibawah potensinya. Penetapan target di bawah potensi berakibat kinerja DPPAD kurang optimal serta dapat menyebabkan mereka memperoleh upah pungut yang sebenarnya bukan menjadi haknya.

3. Diperlukan peningkatan efektifitas penggunaan asset Pemda Provinsi seperti PRPP, tanah di Tawangmangu, dan lain-lain agar dapat memberikan retribusi yang signifikan.

Hal lain yang lebih penting dari sekedar menutup hilangnya potensi PDRD ialah penggunaan anggaran yang efisien dan efektif (tepat sasaran), akuntabel (bertanggung jawab), kredibel (dapat dipercaya) yang didasari oleh moral yang jauh dari KKN karena tanpa itu semua kenaikan pendapatan tidak berfungsi apa-apa bagi masyarakat.

Semarang, 13 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar