Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Kamis, 15 April 2010

Press Release

Berprestasi Baik tetapi Sebenarnya Tidak

Kasus di UP3AD

Pada saat mengunjungi beberapa UP3AD (Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah), sebagai partner kerja Komisi C, kami diberi data tentang target pendapatan dan realisasinya. Secara umum, bila realisasi pendapatan lebih besar dari targetnya pada periode yang sama maka unit kerja yang bersangkutan mempunyai kinerja yang bagus dan unit ini mempunyai hak untuk menerima bonus (upah pungut) sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbandingan target dengan realisasi merupakan ukuran kinerja yang disepakati. Namun bagaimana kalau target yang ditetapkan oleh manajemen jauh lebih rendah dibanding potensinya. Bila definisi potensi adalah realisasi tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun berjalan maka seharusnya target tahun ini (tahun berjalan) adalah sebesar realisasi pendapatan tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun ini.

Tetapi kenyataan yang kami temukan di beberapa UP3AD tidak mencerminkan keadaan tersebut. Misal target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2010 di Samsat Kab. Semarang (teknis penetapan targetnya di beberapa kabupaten/kota lain juga hampir sama) ditetapkan sebesar Rp 33,185 miliar padahal realisasi PKB tahun sebelumnya (2009) sudah mencapai Rp 37,47 miliar dengan target pada tahun yang sama sebesar Rp 33,37 miliar.

Mestinya target tahun 2010 adalah sebesar realisasi PKB tahun 2009 yaitu sebesar Rp 37,47 miliar ditambah dengan potensi pertumbuhan kendaraan pada tahun berjalan (2010) bukan sebesar Rp 33,185 miliar sehingga target tahun 2010 adalah minimal sebesar Rp 37,47 miliar atau lebih. Dengan penetapan target tahun berjalan yang jauh dari realisasi tahun sebelumnya sebenarnya UP3AD yang bersangkutan, seandainya mampu mencapai target atau melebihinya tidak dianggap sebagai unit kerja yang berprestasi, karena dalam penyusunan target lebih rendah dari potensinya.

Tentu saja target yang disusun dengan teknis seperti contoh diatas pasti tercapai karena ditetapkan jauh dibawah angka potensi dan pembaca yang tidak mengerti proses penyusunan target akan mengatakan bahwa unit kerja yang bersangkutan layak mendapat apresiasi. Padahal tanpa kerja keras pun pasti tercapai karena pada tahun sebelumnya sudah terealisasi / tercapai sebesar Rp 37,47 miliar (2009) melebihi target tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 33,185 miliar.

Proses penetapan target jangan dianggap remeh karena proses yang tidak benar akan menghasilkan penilaian kinerja yang kurang tepat yaitu unit kerja yang seharusnya tidak berprestasi dinilai berprestasi dan kondisi ini akan berdampak pada kurang optimalnya unit kerja yang bersangkutan dalam pengumpulan pajak serta memberi upah pungut (kalau ada) melebihi dari yang semestinya.

Berkaitan dengan temuan lapangan tersebut, FPPP mengusulkan :

1. Agar DPPAD (DInas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) memperbaiki proses penetapan target pada anggaran perubahan tahun 2010 sehingga kami berkeyakinan bila proses penetapan target tersebut benar, insya Allah akan menghasilkan PKB yang lebih optimal.

2. Mengusulkan kepada BPKP/BPK agar pada saat audit, juga menilai apakah proses penetapan target sebagaimana yang dimaksud sudah benar ataukah kurang benar serta menilai bagaimana pengaruhnya terhadap besaran upah pungut.

3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta member layanan yang lebih baik kepada masyarakat, FPPP mengusulkan agar pembayaran PKB yang bersifat perpanjangan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak Perbankan yang mempunyai cabang-cabang di tingkat pedesaan seperti BRi dan sebagainya.

Semarang, 17 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng
Anggota Komisi C DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar