Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Kamis, 15 April 2010

Press Release

Markus Pajak Tidak Hanya Terjadi Pada Tingkat Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan

Berkaitan dengan kasus Gayus Tambunan yang beberapa hari ini marak diberitakan diberbagai mass media sebagai markus pajak di Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan, kami berpendapat sebagai berikut :

1. Markus pajak tak hanya terjadi pada Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan saja, tetapi juga terjadi sejak saat WP (wajib pajak) badan/perusahaan menetapkan besarnya pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Markus pajak ada disegala lini dengan melibatkan Kantor Konsultan Pajak atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai markusnya

2. Modusnya dilakukan ketika WP melaporkan SPT kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak). WP badan/perusahaan dalam mengisi SPT dibantu Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP)

3. KKP atau KAP membantu WP membuat laporan keuangan pajak yang isinya berbeda dengan laporan keuangan yang sebenarnya. Disinilah dikenal istilah pembukuan ganda yaitu satu laporan keuangan untuk pajak dan satu lagi laporan keuangan asli untuk managemen

4. Laporan keuangan pajak menjadi dasar pengisian SPT yang mencantumkan laba yang lebih rendah dari laba yang sebenarnya, sehingga pajak yang dibayar pun menjadi lebih rendah dari yang semestinya

5. Disinilah KKP atau KAP berfungsi sebagai makelar dengan cara membuatkan laporan keuangan yang labanya sengaja dilaporkan jauh lebih rendah dari laba yang sebenarnya. KKP atau KAP membuat bukti-bukti akuntansi aspal untuk memperkuat laporan keuangan yang dibuatnya. Dalam kondisi demikian, petugas pajak pasti mengetahui tentang fungsi KKP atau KAP yaitu membuatkan laporan keuangan pajak yang telah direkayasa. Pada kesempatan seperti ini terjadi tawar menawar besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP

6. Selanjutnya besar kecilnya pajak dinegosiasikan oleh KKP/KAP dengan petugas pajak dengan mengacu pada SPT yang diisi berdasarkan laporan keuangan pajak yang sudah direkayasa tersebut

Berkaitan dengan facebook yang mengajak agar WP menolak membayar pajak, kami berpendapat bahwa ajakan tersebut harus dibaca oleh petugas pajak sebagai sikap masyarakat yang meminta kepada petugas pajak tersebut untuk serius bekerja dengan dilandasi sikap jujur dan amanah.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau observasi yang bersifat rahasia karena dengan cara demikian modus operandi tersebut dapat diketahui.

Semarang, 1 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar