Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Kamis, 15 April 2010

Press Release

Soal Pengembang Jalan Tol Dalam Raperda 2009-2029

Dalam Raperda RTRW Jawa Tengah pasal 22 ayat (4) bahwa pengembangan jalan tol meliputi :
a. Pemantapan jalan tol Semarang seksi A, seksi B dan seksi C.
b. Pengembangan jalan tol Semarang - Solo
c. Pengembangan jalan tol sepanjang Semarang - Demak - Kudus - Pati sampai perbatasan Jawa Timur
d. Pengembangan jalan tol sepanjang perbatasan Jawa Barat Pejagan - Pemalang Batang - Semarang
e. Pengembangan jalan tol sepanjang Solo - Sragen - perbatasan Jawa Timur
f. Pengembangan jalan tol sepanjang Yogyakarta - Solo
g. Pengembangan jalan tol Yogyakarta - Bawen
h. Pengembangan jalan tol sepanjang Ciamis - Cilacap - Yogyakarta

Seiring dengan jalannya PERDA RTRW Jawa Tengah tersebut, sebagai konsekuensi dari pembangunan jalan tol di Jawa Tengah dalam kurun waktu 20 tahu kedepan, maka di Jawa Tengah dalam kurun waktu 20 tahun akan kehilangan lahan pertanian atau perkebunan ribuan hektar.

Oleh karena itu kedepan kami berharap kepada semuapihak baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Tengah dan pemerinah kabupaten/kota agar berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan produktif akibat dari pengembangan jalan tol tersebut harus diantisipasi dengan kebijakan pembukaan lahan-lahan lain sebagai pengganti agar Jawa Tengah tetap surplus pangan dan tetap sebagai pemasok utama kebutuhan pangan nasional.

Semarang, 11 Maret 2010

Drs. H. Istajib AS
Anggota Pansus RTRW Jateng
Wakil Ketua FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar