Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Kamis, 15 April 2010

Press Release

Soal Pengembang Jalan Tol Dalam Raperda 2009-2029

Dalam Raperda RTRW Jawa Tengah pasal 22 ayat (4) bahwa pengembangan jalan tol meliputi :
a. Pemantapan jalan tol Semarang seksi A, seksi B dan seksi C.
b. Pengembangan jalan tol Semarang - Solo
c. Pengembangan jalan tol sepanjang Semarang - Demak - Kudus - Pati sampai perbatasan Jawa Timur
d. Pengembangan jalan tol sepanjang perbatasan Jawa Barat Pejagan - Pemalang Batang - Semarang
e. Pengembangan jalan tol sepanjang Solo - Sragen - perbatasan Jawa Timur
f. Pengembangan jalan tol sepanjang Yogyakarta - Solo
g. Pengembangan jalan tol Yogyakarta - Bawen
h. Pengembangan jalan tol sepanjang Ciamis - Cilacap - Yogyakarta

Seiring dengan jalannya PERDA RTRW Jawa Tengah tersebut, sebagai konsekuensi dari pembangunan jalan tol di Jawa Tengah dalam kurun waktu 20 tahu kedepan, maka di Jawa Tengah dalam kurun waktu 20 tahun akan kehilangan lahan pertanian atau perkebunan ribuan hektar.

Oleh karena itu kedepan kami berharap kepada semuapihak baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Tengah dan pemerinah kabupaten/kota agar berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan produktif akibat dari pengembangan jalan tol tersebut harus diantisipasi dengan kebijakan pembukaan lahan-lahan lain sebagai pengganti agar Jawa Tengah tetap surplus pangan dan tetap sebagai pemasok utama kebutuhan pangan nasional.

Semarang, 11 Maret 2010

Drs. H. Istajib AS
Anggota Pansus RTRW Jateng
Wakil Ketua FPPP DPRD Jateng

Press Release

Berlakunya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpotensi kuat menurunkan penerimaan Pendapatan Pemda Prov. Jateng sebesar Rp 378,5 milyar. Pengurangan pendapatan tersebut, karena beberapa jenis Pajak Daerah Pemda Provinsi diserahkan kepada Kabupaten/Kota dan beberapa jenis Retribusi dihapus atau diserahkan kepada Kabupaten/Kota.

Beberapa jenis Pajak Daerah Pempda Provini yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :

a. Pajak Air Bawah tanah (ABT) berlaku efektif 1 Januari 2012) kehilangan Rp 10 M

b. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (berlaku efektif 1 Januari 2014) potensi kehilangan Rp 242 M

c. Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlaku efektif 1 Januari 2011, potensi kehilangan Rp 48 M

Sedang retribusi yang dihapus ialah jembatan timbang, berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 M dan untuk retribusi yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota adalah ijin usaha perkebunan, pelayanan jasa ketatausahaan, tempat pelelangan ikan (TPI), pelayanan bidang perhubungan dan ijin ABT yang semuanya berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 48,5 M. Sehingga total kehilangan potensi pendapatan adalah Rp 378,5 M.

Kehilangan potensi PDRB tersebut kemungkinan dapat ditutup oleh pajak rokok yang menurut UU 28 tahun 2009, Pemda Provinsi akan mendapat 10% dari cukai rokok dan berlaku efektif 1 Januari 2014. Agar pajak rokok tersebut dapat dijadikan sarana untuk menutup penurunan pendapatan diperlukan adanya kajian potensi konsumen rokok di Jawa Tengah. Disamping penurunan tersebut kemungkinan dapat ditutup dengan pajak rokok, juga diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi pengurangan pendapatan Pemda Provinsi tersebut sebagai berikut :

1. Perlu adanya peninjauan kembali terhadap beberapa Tarif Pajak dan Retribusi yang telah berusia 3 tahun atau lebih karena menurut UU ini tariff ini diperkenankan ditinjau kembali setelah penetapan tariff berusia 3 tahun atau lebih mengingat tariff pajak tersebut dipengaruhi oleh inflasi.

2. Perlyu adanya penepatan target yang sesuai dengan potensinya, terutama untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi primadona Pemda Jateng. Selama ini kami temukan bahwa hampir semua UP2AD (Unit Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) di seluruh Kabupaten/Kota mendapat penetapan target dari DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dibawah potensinya. Penetapan target di bawah potensi berakibat kinerja DPPAD kurang optimal serta dapat menyebabkan mereka memperoleh upah pungut yang sebenarnya bukan menjadi haknya.

3. Diperlukan peningkatan efektifitas penggunaan asset Pemda Provinsi seperti PRPP, tanah di Tawangmangu, dan lain-lain agar dapat memberikan retribusi yang signifikan.

Hal lain yang lebih penting dari sekedar menutup hilangnya potensi PDRD ialah penggunaan anggaran yang efisien dan efektif (tepat sasaran), akuntabel (bertanggung jawab), kredibel (dapat dipercaya) yang didasari oleh moral yang jauh dari KKN karena tanpa itu semua kenaikan pendapatan tidak berfungsi apa-apa bagi masyarakat.

Semarang, 13 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

KENAIKAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK

Berkaitan dengan kenaikan harga eceran tertinggi pupuk sebesar 35%, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, antara lain :

1. Apakah kenaikan HET 35% itu sudah maksimal mengingat kenaikan harga tersebut dirasakan sangat berat oleh petani. Kenaikan harga ini perlu diawasi bersama oleh semua komponen masyarakat jangan sampai setelah ini ada kenaikan lagi diatas itu.

2. Untuk meringankan beban para petani, sebagai alternatif pupuk organik perlu diberdayakan. dan agar kualitas dan kuantitasnya dapat terpenuhi, hendaknya subsidi tidak hanya ditujukan kepada pabrikan tetapi juga petani dan gapoktan.

3. Pabrik yang memproduksi pupuk organik seperti pusri dan kujang biasanya hanya bekerja sama dengan pihak swasta. seharusnya diutamakan kemitraan dengan petani dan koperasi-koperasi, jangan hanya memprioritaskan modal-modal besar swasta.

4. Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten agar dapat memfasilitasi para petani untuk dapat mengakses pasar serta mengupayakan petani mendapatkan harga bulog. Kemudian juga dapat juga mengusahakan agar lembaga keuangan seperti LUEP dan lembaga desa dapat dimaksimalkan.

5. Pemerintah diharap turut menjaga kestabilan harga gabah untuk mengimbangi kenaikan harga pupuk.



Semarang, 10 April 2010

H. YAHYA HARYOKO, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah
Bendahara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Tengah

Press Release

PENETAPAN KONTERPART PADA KOMISI-KOMISI DPRD PROV. JATENG

PERLU DIRESTRUKTURISASI AGAR DICAPAI KINERJA YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan komisi yang membidangi pendapatan (profit centre). Beberapa konterpart SKPD yang menjadi profit centre bagi Komisi C adalah Bank Jateng, DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dan lain-lain. Dua SKPD ini menjadi Profit centre yang memberikan pendapatan terbesar bagi APBD Provinsi Jawa Tengah. Namun dalam kenyataannya Komisi C juga mempunyai konterpart beberapa SKPD yang bukan profit center alias SKPD pengguna anggaran (cost centre) dengan alasan SKPD tersebut meskipun tugas utamanya sebagai pengguna anggaran (cost centre), tetapi juga mampu memperoleh pendapatan walaupun kecil., misalnya Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Diklat dan lain-lain. Akibat dengan kondisi tersebut, Komisi C kurang fokus pada bidang pekerjaannya (bidang pendapatan/ profit centre), karena terlalu banyak mengurusi SKPD pengguna anggaran (cost Centre). Demikian pula pada komisi-komisi yang lain, yang menjadi konterpart SKPD pengguna anggaran akan kehilangan kendali terhadap pendapatan yang diperoleh oleh SKPD tersebut, karena tidak mengendalikan pendapatan dan penggunaannya. Berkaitan dengan masalah tersebut, kami mengusulkan agar diadakan restrukturisasi konterpart, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Masing-masing komisi yang ada di DPRD Provinsi Jateng dibagi menjadi dua unit kerja, yaitu unit kerja penghasil/ pendapatan (profit centre) dan unit kerja pengguna anggaran (cost centre).

2. Komisi yang menjadi konterpart profit centre bertugas menggali pendapatan dan sekaligus mengendalikan penggunaan anggaran pada profit centre dimaksud, yang selama ini penggunaan anggaran pada profit centre menjadi tanggung jawab pada komisi lain sedang komisi yang menjadi konterpart cost centre bertugas mengendalikan penggunaan anggaran sekaligus pendapatannya, yang selama ini bila terjadi pendapatan pada cost centre pembahasannya pada komisi C. Misalnya :

a. Komisi C yang dijadikan sebagai konterpart unit kerja penghasil (profit centre) haruslah sekaligus mengendalikan penggunaan anggaran pada profit centre tersebut. Dengan kata lain input dan output yang terjadi pada profit centre haruslah dibahas di Komisi C secara menyeluruh.

b. Komisi A, B, D dan E dijadikan sebagai konterpart unit kerja pengguna anggaran (cost centre) sekaligus mengendalikan anggaran pendapatan pada konterpart yang bersangkutan. Dengan kata lain input dan output yang terjadi pada cost centre haruslah dibahas di Komisi-komisi tersebut secara menyeluruh. Contoh selama ini Konterpart Komisi B seperti pada dinas pertanian, ketika membahas pendapatan yang didapat oleh dinas pertanian dibahas di Komisi C yang seharusnya dibahas di Komisi B. Kondisi demikian tentu kurang baik berkaitan dengan manajemen pengendalian, karena Komisi B hanya mengetahui penggunaan anggaran pada dinas pertanian, sedang pendapatannya dibahas di Komisi C, akibatnya Komisi B tidak mengetahui pendapatan pada dinas tersebut. Demikian pula komisi-komisi yang lain harus mengendalikan pendapatan dan penggunaan anggarannya sekaligus pada profit centre atau cost centre yang bersangkutan.

3. Dengan restrukturisasi yang kami usulkan, maka komisi C misalnya akan mengetahui pendapatan pada DPPAD sebagai profit centre dan sekaligus mengetahui jumlah pengeluaran pada dinas tersebut. Dan diharapkan ada efisiensi dan efektivitas dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja.

Semarang, 6 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

Markus Pajak Tidak Hanya Terjadi Pada Tingkat Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan

Berkaitan dengan kasus Gayus Tambunan yang beberapa hari ini marak diberitakan diberbagai mass media sebagai markus pajak di Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan, kami berpendapat sebagai berikut :

1. Markus pajak tak hanya terjadi pada Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan saja, tetapi juga terjadi sejak saat WP (wajib pajak) badan/perusahaan menetapkan besarnya pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Markus pajak ada disegala lini dengan melibatkan Kantor Konsultan Pajak atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai markusnya

2. Modusnya dilakukan ketika WP melaporkan SPT kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak). WP badan/perusahaan dalam mengisi SPT dibantu Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP)

3. KKP atau KAP membantu WP membuat laporan keuangan pajak yang isinya berbeda dengan laporan keuangan yang sebenarnya. Disinilah dikenal istilah pembukuan ganda yaitu satu laporan keuangan untuk pajak dan satu lagi laporan keuangan asli untuk managemen

4. Laporan keuangan pajak menjadi dasar pengisian SPT yang mencantumkan laba yang lebih rendah dari laba yang sebenarnya, sehingga pajak yang dibayar pun menjadi lebih rendah dari yang semestinya

5. Disinilah KKP atau KAP berfungsi sebagai makelar dengan cara membuatkan laporan keuangan yang labanya sengaja dilaporkan jauh lebih rendah dari laba yang sebenarnya. KKP atau KAP membuat bukti-bukti akuntansi aspal untuk memperkuat laporan keuangan yang dibuatnya. Dalam kondisi demikian, petugas pajak pasti mengetahui tentang fungsi KKP atau KAP yaitu membuatkan laporan keuangan pajak yang telah direkayasa. Pada kesempatan seperti ini terjadi tawar menawar besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP

6. Selanjutnya besar kecilnya pajak dinegosiasikan oleh KKP/KAP dengan petugas pajak dengan mengacu pada SPT yang diisi berdasarkan laporan keuangan pajak yang sudah direkayasa tersebut

Berkaitan dengan facebook yang mengajak agar WP menolak membayar pajak, kami berpendapat bahwa ajakan tersebut harus dibaca oleh petugas pajak sebagai sikap masyarakat yang meminta kepada petugas pajak tersebut untuk serius bekerja dengan dilandasi sikap jujur dan amanah.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau observasi yang bersifat rahasia karena dengan cara demikian modus operandi tersebut dapat diketahui.

Semarang, 1 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

Berprestasi Baik tetapi Sebenarnya Tidak

Kasus di UP3AD

Pada saat mengunjungi beberapa UP3AD (Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah), sebagai partner kerja Komisi C, kami diberi data tentang target pendapatan dan realisasinya. Secara umum, bila realisasi pendapatan lebih besar dari targetnya pada periode yang sama maka unit kerja yang bersangkutan mempunyai kinerja yang bagus dan unit ini mempunyai hak untuk menerima bonus (upah pungut) sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbandingan target dengan realisasi merupakan ukuran kinerja yang disepakati. Namun bagaimana kalau target yang ditetapkan oleh manajemen jauh lebih rendah dibanding potensinya. Bila definisi potensi adalah realisasi tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun berjalan maka seharusnya target tahun ini (tahun berjalan) adalah sebesar realisasi pendapatan tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun ini.

Tetapi kenyataan yang kami temukan di beberapa UP3AD tidak mencerminkan keadaan tersebut. Misal target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2010 di Samsat Kab. Semarang (teknis penetapan targetnya di beberapa kabupaten/kota lain juga hampir sama) ditetapkan sebesar Rp 33,185 miliar padahal realisasi PKB tahun sebelumnya (2009) sudah mencapai Rp 37,47 miliar dengan target pada tahun yang sama sebesar Rp 33,37 miliar.

Mestinya target tahun 2010 adalah sebesar realisasi PKB tahun 2009 yaitu sebesar Rp 37,47 miliar ditambah dengan potensi pertumbuhan kendaraan pada tahun berjalan (2010) bukan sebesar Rp 33,185 miliar sehingga target tahun 2010 adalah minimal sebesar Rp 37,47 miliar atau lebih. Dengan penetapan target tahun berjalan yang jauh dari realisasi tahun sebelumnya sebenarnya UP3AD yang bersangkutan, seandainya mampu mencapai target atau melebihinya tidak dianggap sebagai unit kerja yang berprestasi, karena dalam penyusunan target lebih rendah dari potensinya.

Tentu saja target yang disusun dengan teknis seperti contoh diatas pasti tercapai karena ditetapkan jauh dibawah angka potensi dan pembaca yang tidak mengerti proses penyusunan target akan mengatakan bahwa unit kerja yang bersangkutan layak mendapat apresiasi. Padahal tanpa kerja keras pun pasti tercapai karena pada tahun sebelumnya sudah terealisasi / tercapai sebesar Rp 37,47 miliar (2009) melebihi target tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 33,185 miliar.

Proses penetapan target jangan dianggap remeh karena proses yang tidak benar akan menghasilkan penilaian kinerja yang kurang tepat yaitu unit kerja yang seharusnya tidak berprestasi dinilai berprestasi dan kondisi ini akan berdampak pada kurang optimalnya unit kerja yang bersangkutan dalam pengumpulan pajak serta memberi upah pungut (kalau ada) melebihi dari yang semestinya.

Berkaitan dengan temuan lapangan tersebut, FPPP mengusulkan :

1. Agar DPPAD (DInas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) memperbaiki proses penetapan target pada anggaran perubahan tahun 2010 sehingga kami berkeyakinan bila proses penetapan target tersebut benar, insya Allah akan menghasilkan PKB yang lebih optimal.

2. Mengusulkan kepada BPKP/BPK agar pada saat audit, juga menilai apakah proses penetapan target sebagaimana yang dimaksud sudah benar ataukah kurang benar serta menilai bagaimana pengaruhnya terhadap besaran upah pungut.

3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta member layanan yang lebih baik kepada masyarakat, FPPP mengusulkan agar pembayaran PKB yang bersifat perpanjangan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak Perbankan yang mempunyai cabang-cabang di tingkat pedesaan seperti BRi dan sebagainya.

Semarang, 17 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng
Anggota Komisi C DPRD Jateng

Senin, 15 Maret 2010

Press Release

Rencana Pemerintah untuk mengurangi subsidi pupuk yang berakibat naiknya harga pupuk supaya dibatalkan, karena akan berakibat menyengsarakan para petani. Karena sampai saat ini ketergantungan para petani terhadap pupuk kimia masih sangat tinggi. Sehingga bila terjadi kenaikan secara mendadak akan menurunkan produktivitas hasil pertanian dan mengakibatkan minus nilai harga tukar petani.

Karena pantauan di lapangan informasi tentang rencana kenaikan telah membuat keresahan para petani. dan apabila pemerintah ingin mencabut subsidi harus dillakukan secara gradual melalui pendekatan konversi dari pupuk kimia ke pupuk organik, dan ini membutuhkan waktu cukup panjang. minimal membutuhkan waktu 3 tahun untuk mengalihkan penggunaan pupuk kimia ke pupuk organik.

Oleh karena itu apabila ada rencana pengurangan subsidi sebaiknya dilakukan minimal 3 tahun mendatang dan terlebih dahulu dipersiapkan program konversi secara terencana dan simultan secara nasional.

Sebagaimana sampai saat ini penggunaan pupuk kimia masih cukup tinggi. Alokasi pupuk di Jateng tahun 2010 adalah sebagai berikut :

urea : 1.070.000 ton

ZA :208.228 ton

NPK Ponska : 180.000 ton

NPK Pelangi : 227.513 ton

NPK Kujang : 62.000 ton

Organik : 131.000 ton


Dari data diatas, terlihat bahwa penggunaan pupuk organik saat ini hanya 7,7% dari kebutuhan pupuk di Jawa Tengah. Dan penggunaan pupuk kimia 92,3%.

Oleh karena itu saya minta kepada seluruh elemen petani untuk mendukung langkah gubernur yang telah melayang surat kepada presiden untuk menolak kenaikan harga pupuk.


Semarang, 15 Maret 2010


H. Yahya Haryoko, SPd

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Bendahara FPPP DPRD Jateng

Minggu, 14 Maret 2010

Press Release

Berprestasi Baik tetapi Sebenarnya Tidak

Kasus di UP3AD

Pada saat mengunjungi beberapa UP3AD (Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah), sebagai partner kerja Komisi C, kami diberi data tentang target pendapatan dan realisasinya. Secara umum, bila realisasi pendapatan lebih besar dari targetnya pada periode yang sama maka unit kerja yang bersangkutan mempunyai kinerja yang bagus dan unit ini mempunyai hak untuk menerima bonus (upah pungut) sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbandingan target dengan realisasi merupakan ukuran kinerja yang disepakati. Namun bagaimana kalau target yang ditetapkan oleh manajemen jauh lebih rendah dibanding potensinya. Bila definisi potensi adalah realisasi tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun berjalan maka seharusnya target tahun ini (tahun berjalan) adalah sebesar realisasi pendapatan tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun ini.

Tetapi kenyataan yang kami temukan di beberapa UP3AD tidak mencerminkan keadaan tersebut. Misal target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2010 di Samsat Kab. Semarang (teknis penetapan targetnya di beberapa kabupaten/kota lain juga hampir sama) ditetapkan sebesar Rp 33,185 miliar padahal realisasi PKB tahun sebelumnya (2009) sudah mencapai Rp 37,47 miliar dengan target pada tahun yang sama sebesar Rp 33,37 miliar.

Mestinya target tahun 2010 adalah sebesar realisasi PKB tahun 2009 yaitu sebesar Rp 37,47 miliar ditambah dengan potensi pertumbuhan kendaraan pada tahun berjalan (2010) bukan sebesar Rp 33,185 miliar sehingga target tahun 2010 adalah minimal sebesar Rp 37,47 miliar atau lebih. Dengan penetapan target tahun berjalan yang jauh dari realisasi tahun sebelumnya sebenarnya UP3AD yang bersangkutan, seandainya mampu mencapai target atau melebihinya tidak dianggap sebagai unit kerja yang berprestasi, karena dalam penyusunan target lebih rendah dari potensinya.

Tentu saja target yang disusun dengan teknis seperti contoh diatas pasti tercapai karena ditetapkan jauh dibawah angka potensi dan pembaca yang tidak mengerti proses penyusunan target akan mengatakan bahwa unit kerja yang bersangkutan layak mendapat apresiasi. Padahal tanpa kerja keras pun pasti tercapai karena pada tahun sebelumnya sudah terealisasi / tercapai sebesar Rp 37,47 miliar (2009) melebihi target tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 33,185 miliar.

Proses penetapan target jangan dianggap remeh karena proses yang tidak benar akan menghasilkan penilaian kinerja yang kurang tepat yaitu unit kerja yang seharusnya tidak berprestasi dinilai berprestasi dan kondisi ini akan berdampak pada kurang optimalnya unit kerja yang bersangkutan dalam pengumpulan pajak serta memberi upah pungut (kalau ada) melebihi dari yang semestinya.

Berkaitan dengan temuan lapangan tersebut, FPPP mengusulkan :

  1. Agar DPPAD (DInas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) memperbaiki proses penetapan target pada anggaran perubahan tahun 2010 sehingga kami berkeyakinan bila proses penetapan target tersebut benar, insya Allah akan menghasilkan PKB yang lebih optimal.
  2. Mengusulkan kepada BPKP/BPK agar pada saat audit, juga menilai apakah proses penetapan target sebagaimana yang dimaksud sudah benar ataukah kurang benar serta menilai bagaimana pengaruhnya terhadap besaran upah pungut.
  3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta member layanan yang lebih baik kepada masyarakat, FPPP mengusulkan agar pembayaran PKB yang bersifat perpanjangan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak Perbankan yang mempunyai cabang-cabang di tingkat pedesaan seperti BRI dan sebagainya.

Semarang, 15 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Senin, 08 Maret 2010

Press Release

Soal Wacana Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah Pindah Solo

Dalam Raperda RTRW Jawa Tengah yang sekarang dibahas oleh Pansus RTRW DPRD Jateng bersama eksekutif, dalam draft tidak ada pasal yang membahas masalah perpindahan ibukota provinsi Jawa Tengah dari Semarang ke Solo, yang ada adalah Bandara di Jawa Tengah terdiri dari :

  1. Bandara Internasional Ahmad Yani di Semarang
  2. Bandara Internasional Adi Sumarmo di Surakarta
  3. Bandara di Cepu Blora
  4. Bandara di Pemalang
  5. Bandara di Cilacap

Saya menghargai wacana itu, akan tetapi saya tidak sependapat ibukota provinsi di Semarang dipindah di Solo. Semarang harus kita pertahankan sebagai ibukota provinsi Jawa Tengah dengan segala potensi yang dimilikinya, akan tetapi Kota Semarang harus banyak berbenah, khususnya infrastruktur besar misalnya pelabuhan Tanjung Mas, Bandara Ahmad Yani, terminal dan fasilitas lainnya yang harus memadai setingkat ukurannya sebagai ibukota provinsi Jawa Tengah. Dalam hal ini diperlukan koordinasi yang solid dan kompak antara Pemkot, Pemprov dan Pusat.

Saya mendesak kepada Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo :

  1. Untuk berada si depan dan jadi prakarsa atas segala hal yang berkaitan dengan ketertinggalan Jawa Tengah jika dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat.
  2. Pemerataan pembangunan agar Jawa Tengah Utara, Selatan, Barat, Timur dan Tengah perkembangannya seimbang.
  3. Mempertahankan Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah yang diharapkan memiliki kemajuan setara dengan Surabaya dan Bandung dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

Semarang, 3 Maret 2010

Drs. H. Istajib AS

Wakil Ketua FPPP DPRD Jateng

Anggota Pansus RTRW DPRD Jateng

Press Release

PERSYARATAN BANSOS NGOYOWORO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Peraturan Sekda Prov. Jateng No. 978/02635 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010.

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan agar bantuan tersebut sampai kepada yang berhak, FPPP DPRD Jateng setuju dengan peraturan yang dimaksud. Namun peraturan tersebut sangat sulit penuhi masyarakat karena sangat birokratis dan birokrasinya terlalu tinggi untuk ukuran masyarakat desa, sehingga dikhawatirkan akan timbul calo-calo pengurusan persyaratan bansos. Misalnya untuk bantuan pemberdayaan kelompok pertanian (yang berada di desa) persyaratannya harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota dan profil kelompok taninya harus disahkan oleh bupati/walikota. Untuk membuat profil kelompok tani bagi masyarakat desa adalah pekerjaan yang sangat sulit dipenuhi. Dalam konteks ini apakah yang dibutuhkan oleh Pemprov kejujuran masyarakat desa ataukah kepandaian yang direkayasa oleh para calo.

Persyaratan demikian terlalu sulit untuk dijangkau masyarakat desa, karena jarak (jabatan dan tempat) yang terlalu jauh. Persyaratan yang sulit disamping melahirkan calo-calo juga kemungkinan masyarakat enggan mengurus persyaratan tersebut sehingga akan menyebabkan anggaran untuk bantuan masyarakat tak terserap.

Dalam rangka menopang program gubernur Mbali Deso Mbangun Deso, mestinya diperlukan persyaratan yang paling mungkin dipenuhi agar anggaran terserap dan yang dan yang diperketat adalah pengendalian dan pengawasannya, bukan persyaratannya, kecuali bila Pemprov tidak ingin memberi bantuan. (bansos dialokasikan untuk kepentingan lain).

FPPP tidak melihat urgensi persyaratan yang sulit tersebut dengan pengendalian dan pengawasan. Karena jangkauan Bupati/Walikota untuk mengawasi aktivitas pertanian ditingkat desa terlalu jauh.

FPPP mengusulkan kepada Gubernur agar pengurusan administrasi persyaratan bansos sampai pada tingkat kecamatan saja. Juga mengusulkan supaya bansos tersebut sampai ke tangan yang berhak, yang diperketat adalah pengawasan dan pengandalian paska pencairan bansos misalnya disamping pengawasannya melibatkan kepolisian dan kejaksaan juga melibatkan masyarakat dengan cara para penerima bansos diumumkan di mass media.

Semarang, 22 Februari 2010

Drs. H. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

Dewan Pengupahan Patut Diduga Dikelabuhi oleh Perusahaan

Seharusnya dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengajukan penundaan pemberlakuan UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota) dengan melibatkan auditor atau pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini guna mendapatkan obyektivitas kondisi perusahaan.

Sejauh ini sekitar 30 perusahaan telah mengajukan penundaan pada akhir tahun lalu. Dewan Pengupahan Jawa Tengah nampaknya sudah melakukan putusannya apakah penundaan itu diterima atau tidak pada Januari lalu.

Setahu saya, ada perusahaan yang bermain-main soal UMK ini. Perusahaan tersebut menyatakan kinerjanya bagus, produknya diekspor, tetapi kenyataannya nasib karyawannya sangat memprihatinkan.

Saya mengharapkan Dewan Pengupahan untuk jangan mudah dikecoh oleh perusahaan seperti itu. Jika Dewan Pengupahan tidak kredibel dalam menilai penundaan pengupahan, maka sudah bisa dipastikan dalam setiap tahun perusahaan tersebut akan selalu bermain-main dengan UMK. Karena ternyata mengajukan penundaan selalu dikabulkan, tanpa dilakukan penyelidikan dan penilaian yang obyektif.

Kepada Sdr Gubernur selaku orang terpenting dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah, dihimbau untuk tidak mudah terkecoh dengan laporan keuangan perusahaan. Patut diduga perusahaan-perusahaan yang bermain-main soal UMK bisa mengelabuhi Dewan Pengupahan.

Saya meminta Komisi E DPRD Jateng mengundang Dewan Pengupahan, Disnaker Jateng dan pihak perusahaan yang melakukan penundaan pengupahan, seperti perusahaan perkebunan di Batang, perusahaan rokok di Kudus, dan beberapa perusahaan lain di Sukoharjo, kabupaten Semarang dan daerah lain di Jateng.

Ada beberapa perusahaan yang saya ketahui dalam setiap tahun selalu mengajukan penundaan UMK ke Dewan Pengupahan. Jika benar-benar perusahaan tersebut bermain-main dan membohongi Dewan Pengupahan, maka harus ditempuh jalur hukum, semata-mata untuk melindungi nasib karyawannya dan menyehatkan dunia usaha di Jateng.

Press Release

(Temuan saya dalam reses yang saya lakukan pertengahan Desember lalu langsung investigasi pada karyawan perkebunan teh PT Pagilaran Batang):

Kesejahteraan pekerja di perkebunan the PT Pagilaran Batang cukup memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan jumlah pekerja yang mencapai 3000 orang hanya 304 yang diikutkan jamsostek. Sedangkan upah buruh petik tidak mencapai Rp 9000/hari, dengan perhitungan paling banyak per orang hanya mampu mendapatkan 15 kg, dengan harga Rp 390/kg.

Dari tahun ke tahun PT Pagilaran tidak pernah memberlakukan UMK setahun penuh sebagaimana mestinya, tapi hanya berlaku 3 bulan, selebihnya ditangguhkan. Para buruh petik hanya mendapatkan tidak lebih Rp 9000/hari, karena setiap orang hanya mampu maksimal 15kg/hari yang per kg Rp 390.

Berkaitan dengan UMK yang harus ditaati, maka saya mengimbau agar PT Pagilaran tetap memberlakukan UMR dengan pemberian hak-hak buruh yang mestinya diterima, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

PT Pagilaran sebetulnya merupakan perusahaan yang punya nama di luar negeri dan menembus pasar teh di Eropa dan Jepang. Tapi kenyataannya kondisi internal berkaitan dengan pekerja kurang menggembirakan. Padahal sekarang PT Pagilaran yang semula milik Negara yang diperuntukkan sebagai laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Gajahmada Yogyakarta, kini 100% menjadi PT yang dikuasai oleh UGM. Jadi sudah 100% swasta murni.

Kami menyayangkan dengan kondisi PT Pagilaran tersebut, mengingat semestinya PT tersebut mampu membayar UMK dengan memberikan kesejahteraan yang mestinya diterima para karyawan/buruh. Mengingat nilai ekspor teh ke LN sangat bagus, apalagi dikelola oleh kalangan terdidik dari UGM.

Selasa, 02 Maret 2010

Press Release

Prioritas Pembangunan Jawa Tengah

yang tidak mendapat Prioritas Penjelasan

Secara umum laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Tengah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 2 Maret 2010, cukup memadai karena informasinya relative lengkap, antara lain berisi misi Gubernur beserta penjelasan pencapaiannya. Kemudian misi tersebut dijabarkan dalam bentuk sasaran yang dirinci lagi dalam bentuk Prioritas Pembangunan Jawa Tengah yang meliputi :

1. Peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan pedesaan,

2. Penguatan daya tahan ekonomi yang terdiri dari pengembangan ketahanan pangan, agrobisnis dan agro industri.

3. Anti korupsi, reformasi birokrasi dan pemantapan demokrasi.

FPPP setuju dengan tiga prioritas pembangunan tersebut, namun dalam LKPJ-nya Saudara Gubernur kurang menjelaskan aspek-aspek yang berkaitan dengan tiga prioritas pembangunan tersebut. Mestinya saudara gubernur menjelaskan aspek-aspek prioritas tersebut. Misalnya, setidaknya dijelaskan secara singkat tentang kuantitas sasaran pembangunan yang menjadi prioritas, jumlah anggaran yang mendukungnya, ukuran keberhasilannya, indeks kepuasan masyarakat desa yang menjadi subyek pembangunan pedesaan dan sebagainya. Sehingga dengan penjelasan seperti ini anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai wakil rakyat akan mengetahui seberapa jauh kuantitas prioritas pembangunan yang dicanangkan oleh saudara Gubernur tersebut telah tercapai dan yang belum tercapai.

Dengan kata lain prioritas pembangunan yang seharusnya mendapat banyak sorotan dan penjelasan dari saudara gubernur, justru kurang mendapat keterangan. Kurangnya penjelasan terhadap hal tersebut juga mengakibatkan masyarakat kurang mengerti tentang prioritas pembangunan Jawa Tengah. Yang pada akhirnya masyarakat kurang memahami apa yang dikerjakan oleh Pemprov.

Di sektor pertanian saudara Gubernur menjelaskan tentang produksi gabah, jagung, kedelai dan surplus beras, namun sayang tidak menjelaskan tentang peningkatan kesejahteraan petani yang diukur misalnya dengan kenaikan daya beli. Karena selama ini kenaikan produksi tidak identik dengan kesejahteraan mengingat para petani sering memperoleh harga yang jelek di saat panen dan membeli dengan harga mahal disaat paceklik.

Selanjutnya saudara gubernur menjelaskan bahwa sektor ini (pertanian) memberi kontribusi sebesar 19,7% pada PDRB Jateng 2009. Menurut FPPP, kontribusi sebesar angka tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada sektor ini yang besarnya mencapai angka 50% lebih. Perbandingan tersebut mengandung arti bahwa kontribusi sebesar 19,7% sangat tidak berarti terhadap peningkatan kesejahteraan para petani. Juga mengandung arti bahwa pembangunan pedesaan (yang identik dengan masyarakat tani) yang dicanangkan oleh saudara Gubernur sebagai proritas pembangunan kurang berhasil. Apalagi kalau diukur dengan rata-rata indeks nilai tukar petani (NTP) yang hanya naik sebesar 0,26. Kenaikan yang tidak banyak berarti dibanding dengan angka inflasi barang-barang industri dan jasa yang dikonsumsi para petani.

Di bidang kesehatan, saudara Gubernur menerangkan tentang peningkatan derajat kesehatan masyarakat. FPPP mengakui kondisi tersebut, namun RSUD sebagai alat Pemprov untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih dirasakan kurang optimal pelayanannya dibanding rumah sakit swasta. RSUD belum menjadi rujukan utama bagi masyarakat kelas menengah keatas untuk berobat ditempat tersebut. Bandingkan dengan sekolah negeri dari SD sampai Perguruan Tinggi yang menjadi tujuan utama bagi masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya.

Berkaitan dengan pembangunan Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS), FPPP mohon agar dipercepat realisasinya, mengingat JJLS tersebut sangat vital dalam menopang pembangunan ekonomi masyarakat Jateng wilayah selatan yang selama ini terisolasi.

Realisasi konstruksi sampai dengan akhir 2009 baru mencapai 10,7% (22,29 km dari 212,25 km).

Semarang, 2 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM. Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Selasa, 16 Februari 2010

Halaqoh Ulama

REKOMENDASI
HALAQOH/MUSYAWARAH ULAMA MPW PPP
PROVINSI JAWA TENGAH
Magelang, 13 Pebruari 2010

Bismillahirrahmanirrahim

Realitas keragaman agama yang ada di Indonesia merupakan sunnatullah yang perlu dipahami bersama. Keragaman itu makin memperkaya khasanah kehidupan kebangsaan kita sebagai sebuah bangsa yang plural. Namun sekarang ini, kami melihat adanya dinamika kehidupan keagamaan yang mengkhawatirkan ummat Islam Indonesia khususnya dengan adanya kemunculan sejumlah faham, aliran atau pandangan serta gerakan yang mulai mengganggu dan mengusik ketenangan ummat Islam sebagai bagian bangsa Indonesia menyusul adanya gugatan oleh sekelompok orang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Oleh karena itu, Forum Halaqoh Ulama PPP Jawa Tengah memandang perlu memberikan pandangan dan rekomendasi kepada beberapa pihak sebagai berikut :

  1. Indonesia adalah negara yang memiliki kemajemukan (pluralitas) baik dari Suku, Ras, Adat dan Agama sebagai suatu kondisi atau realitas sosial yang ada sejak berdirinya Negara ini. Karena itu hubungan yang saling toleransi perlu terus dikembangkan antaranak bangsa dan antar ummat beragama sepanjang tidak mencampuradukkan atau menyamakan pandangan keagamaan (sinkretisme) antara satu dengan yang lain.
  2. Demi menjaga ketenangan, kenyamanan dan keharmonisan hubungan intern ummat beragama, antar ummat beragama dan ummat beragama dengan pemerintah, maka kami mengusulkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pencegahan serta melakukan tindakan yang tegas terhadap setiap pandangan, atau aliran atau faham yang cenderung menghina, melecehkan dan atau merendahkan martabat suatu agama yang sudah diakui secara resmi oleh negara.
  3. Demi menjaga kerukunan antar sesama ummat serta keutuhan negara dari ancaman konflik sosial horisontal, yang mengarah pada ancaman disintegrasi bangsa, maka kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan gugatan uji materi yang disampaikan sekelompok masyarakat terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan agama.
  4. Bahwa sejalan dengan pemikiran dan kesepakatan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) kita, bahwa NKRI adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kami memahami bahwa NKRI memang bukanlah negara agama tetapi Negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai agama serta memberikan pengakuan dan tempat yang tinggi kepada agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam sila-sila Pancasila dan konstitusi kita. Karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap munculnya faham atau pemikiran ateis yang berlawanan dengan konstitusi kita itu.
  5. Kami menghimbau kepada segenap ummat Islam Indonesia untuk terus berhati-hati dan mewaspadai munculnya banyak faham, aliran atau pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam serta faham lain yang memanipulasi atau mengatasnamakan Islam, tetapi sebenarnya justru akan mendangkalkan, menghancurkan serta menyesatkan aqidah ummat Islam.
Demikian pandangan dan rekomendasi ini agar bisa dijadikan masukan bagi Mahkamah Konstitusi. Semoga Allah senantiasa meridloi langkah kita bersama.
Amin ya Robbal Aalamiin.

Press Release

Soal Gula Impor Jateng Tahun 2010

Stok gula per tanggal 9 Februari 2010 ada 24,13 ribu ton, posisi gula ada di gudang PTPN dan pabrik gula. Jawa Tengah pada tahun 2010 akan impor gula sebesar 81 ribu ton. Sekarang sudah proses lelang dengan pihak :

PT. RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) sebesar 8.500 ton
PTPN IX sebesar 30.000 ton
PTPN XI sebesar 11.500 ton
Total 50.000 ton

Gula 50.000 ton tersebut akan masuk ke Jawa Tengah pada bulan Maret dan April 2010. Harga gula impor per kilo Rp 10.000,-.

Kebutuhan gula di Jawa Tengah per bulan 30.000 ton.

Harapan FPPP DPRD Jateng mendesak kepada gubernur Jawa Tengah dan pihak-pihak terkait yang lainnya agar gula impor masuk ke Jawa Tengah sebaiknya tidak melebihi pertengahan Maret 2010. Karena masa giling tebu rakyat pada tahun 2010 ini akan dimulai pada awal Juni 2010. Desakan ini agar masuknya gula impor tidak terlalu mepet dengan masa giling tahun 2010 sebab kalau melebihi bulan Maret, kami khawatir bisa mengganggu harga gula dari hasil giling tahun 2010 yang pada akhirnya akan merugikan petani tebu di Jawa Tengah. Selain itu juga kami mendesak kepada Gubernur Jawa Tengah dan pihak terkait tentang pergulaan agar mewaspadai kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan momentum masuknya gula impor mendompleng memasukkan gula impor secara gelap. Hal ini kalau terjadi akan merugikan masyarakat secara luas.

Semarang, 16 Februari 2010
Drs. H. Istajib AS
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah
Dan Wakil FPPP DPRD Jawa Tengah

Senin, 15 Februari 2010

Pers Release

FPPP DPRD Jateng menolak diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan karena RPP tersebut sangat diskriminatif. Dimana memposisikan tembakau sebagai satu-satunya bahan yang mengandung zat adiktif. Padahal banyak makanan maupun minuman yang juga mengandung zat yang sama. Kenapa harus tembakau satu-satunya yang dilarang?

Pemerintah agar tetap memberlakukan PP No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan produk rokok bagi kesehatan. Sehingga susbstansi yang diatur adalah tentang penggunaan rokok dan pengaturan rokok, agar tidak berdampak kepada kesehatan. Bukan melarang tembakau.

Sikap ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif maupun legislatif Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sikap tegas menolak terhadap RPP tersebut. Mengingat lebih dari 10 juta masyarakat Jawa Tengah hidupnya bergantung pada sektor tembakau dan industri rokok. Disamping itu pertanian tembakau dan industri rokok telah memberikan multiplyer efek terhadap perekonomian di daerah basis tembakau maupun industri rokok. Tembakau dan industri rokok sudah merupakan bagian sistem perekonomian Jawa Tengah. Oleh karena itu apabila RPP itu diberlakukan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian regional Jawa Tengah dan akan menimbulkan pengangguran dan menambah jumlah kemiskinan.

Apalagi diduga ada sinyalemen bahwa terbitnya peraturan tersebut sarat dengan kepentingan persaingan bisnis. Karena aturan ini hanya akan menguntungkan pada industry rokok yang tidak menggunakan tembakau yang kebanyakan adalah industry besar baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan rokok tembakau ini hamper 100% adalah produk dalam negeri dan juga produk home industri.

Semarang, 15 Februari 2010

H. Yahya Haryoko, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng
Bendahara FPPP DPRD Jateng

Minggu, 14 Februari 2010

Pers Release

Ada Apa dengan RSUD?

Pemerintah Provinsi JawaTengah memiliki beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Secara umum RSUD-RSUD tersebut berkinerja kurang memuaskan dibandingkan dengan rumah sakit swasta. Padahal biaya layanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat antara rumah sakit milik pemerintah dengan rumah sakit swasta relatif hampir sama sesuai dengan tingkatan kelas pelayanan masing-masing.

Kinerja yang kurang baik ini antara lain tercermin dari ketidakmampuan rumah sakit pemerintah untuk membiayai dirinya sendiri (viable). Hampir semua fasilitas seperti gedung dan alat-alat kesehatan, tenaga medis dan lain-lain dananya disuplai dari APBD Pemprov. Namun dana APBD tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang miskin senyum serta tergesa-gesa dan tidak cermat. FPPP tidak menuntut supaya RSUD-RSUD tersebut untung/laba secara financial, tetapi minimal mampu membiayai dirinya sendiri dan mampu memberi pelayanan yang memuaskan kepada semua pasiennya yang diukur misalnya dengan kecepatan pelayanan yang disertai kecermatan.

Akibatnya banyak pasien yang berkemampuan menengah ke atas berpaling ke rumah sakit swasta sehingga rumah sakit pemerintah pada umumnya terus menerus mengalami defisit dalam arti pendapatannya lebih kecil dari pengeluarannya.

Berikut ini contoh rencana pendapatan setelah perubahan RSUD Dr Moewardi Surakarta dan RSUD Margono Soekarjo tahun 2009 masing-masing sebesar Rp 115 M dan Rp 87,57 M dan tahun 2010 masing-masing sebesar Rp 108,79 M dan Rp 91,74 M. Sedang belanja tahun 2009 untuk kedua RSUD tersebut masing-masing sebesar Rp 217,72 M dan Rp 166,21 M dan tahun 2010 masing-masing sebesar Rp188,82 M dan Rp 158,9 M. Bila diteliti lebih lanjut semua RSUD mengalami deficit yang cukup besar.

Bandingkan dengan rumah sakit swasta, yang mampu membayar tenaga medis, membangun gedung dan membeli fasilitas alat-alat medis dengan hasil usahanya sendiri dan memberikan surplus. Bahkan dari surplusnya, mereka bisa menghidupi yayasan yatim piatu, memberi bantuan tempat-tempat ibadah dan lain-lain. Lalu ada apa dengan RSUD?

Penyebab utama kerugian dan atau defisit rumah sakit tersebut salah satunya adalah karena hampir semua dokter nyambi di rumah sakit swasta / praktek pribadi tanpa mampu dikendalikan oleh atasannya. Akibatnya layanan yang diberikan kepada masyarakat dirasakan kurang memadai.

Berkaitan dengan keadaan ini, FPPP mengusulkan kepada Gubernur dan atau Dinas Kesehatan agar mengatur (bukan melarang) tata cara tenaga medis yang berpraktek di luar jam kerja resmi PNS.

Sebagai perbandingan dalam masalah ini adalah kinerja Diknas dengan jajaran dibawahnya. Mereka mampu menciptakan sekolah-sekolah negeri dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan mutu yang tinggi sehingga menjadi kebanggaan masyarakat, walaupun masih ada kekurangannya.

Masyarakat menjadikan sekolah negeri (SD sampai Perguruan Tinggi) sebagai tujuan utama untuk menyekolahkan putra putrinya walaupun dengan biaya mahal (seandainya diperbolehkan) karena masyarakat mempunyai image bahwa sekolah negeri identik dengan kualitas. Mengapa Depkes dan jajaran dibawahnya tidak seperti Diknas yang mampu menciptakan RSUD-RSUD yang identik dengan kualitas seperti sekolah-sekolah negeri?
FPPP menghargai usaha lembaga terkait yang telah berupaya meningkatkan layanan RSUD milik Pemprov kepada masyarakat, misalnya dengan BLUD (Balai Layanan Umum Daerah) yaitu hasil pendapatan RSUD dapat digunakan langsung untuk operasional RSUD yang bersangkutan dengan tujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan otonomi sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat dan cermat tetapi yang ditemukan di lapangan volume pelayanan dan kecepatan serta kecermatan layanan serta kualitas prasarana cenderung tidak berubah. Contoh, RSUD mengeluarkan biaya tunai operasional yang meliputi tenaga medis, obat-obatan sebesar Rp 600.000 per pasien dan biaya tidak tunai seperti pemeliharaan alat-alat medis dan gedung (investasi Pemprov) misalnya sebesar Rp 400.000 kemudian pasien membayar Rp 1.200.000. Dengan demikian, RSUD untung Rp 200.000,-. Dengan BLUD, RSUD mendapat tambahan uang tunai/ uang segar Rp 600.000 selisih pendapatan dengan biaya tunai. Dengan BLUD mestinya RSUD mampu meningkatkan layanannya senilai Rp 600.000 per orang dalam bentuk dapat menambah volume pelayanan, jumlah tenaga medis, serta sarana prasarana medis. Namun kenyataannya tidak demikian. Manajer RSUD sering mengeluh kekurangan tenaga medis, peralatan medis yang kurang memadai dan sebagainya, mengapa demikian?

Semarang, 15 Februari 2010

FPPP DPRD Jateng

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Selasa, 09 Februari 2010

Pers Release

Berkaitan dengan saran KPK dan BPK, kepada pejabat-pejabat daerah agar mengembalikan fee yang diterima dari BPD, FPPP DPRD Jateng sangat mendukung saran tersebut, karena :

1. Fee yang diterima pejabat bersangkutan melanggar sumpah jabatan, yaitu setiap pejabat sebelum memangku jabatannya disumpah tidak menerima sesuatu apapun, termasuk didalamnya adalah fee.

2. Penempatan uang pemerintah daerah di suatu bank yang mendapat penghasilan baik berupa bunga atau jasa lainnya sebagai akibat pengeloaan uang pemerintah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini adalah pemerintah.

3. Fee yang diberikan oleh suatu bank menjadi penyebab high cost economy ( Ekonomi biaya Tinggi ) yang berdampak meningkatkan overhead cost bank yang bersangkutan. Sehingga bank ini sulit bersaing dengan bank lain dalam penyaluran kreditnya karena overhead cost tersebut berpengaruh terhadap kenaikan suku bunga pinjaman dan tingkat suku bunga yang tinggi tersebut menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi yang pada akhirnya dapat menyebabkan daya saing ekonomi antar negara menjadi rendah. Di era persaingan global, Indonesia dituntut untuk meningkatkan daya saing, yang salah satu komponennya adalah biaya bunga kredit, dengan penghapusan fee pada para pejabat tersebut diharapkan suku bunga kredit akan makin bisa ditekan, yang pada akhirnya akan berakibat pada penurunan biaya produksi.

4. KPK dan BPK adalah lembaga profesional yang dibentuk dengan Undang-undang yang disepakati bersama. Dengan kondisi tersebut adalah suatu keniscayaan apabila lembaga-lembaga lainnya yang ada di negara kita (termasuk pemerintah daerah) mengikuti nasihat KPK dan BPK tersebut, sebagaimana seorang pasien yang mengikuti nasihat dokternya. Kalau kita ingin menjadi bangsa yang sehat maka hendaklah lembaga-lembaga profesional ditempatkan pada posisi yang semestinya.

5. Pengembalian fee untuk pejabat yang sudah meninggal perlu dirumuskan dengan bijak dan adil.

Semarang, 10 Februari 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Pengajian Rutin Fraksi

Pengajian Rutin Fraksi yang keenam dan ketujuh kalinya yang jatuh pada tanggal 1 dan 8 Februari 2010, dilaksanakan hanya dengan tadarusan. Bukan karena malas atau hal lain, tetapi karena adanya kegiatan lain dari para peserta seperti Rapat Fraksi, Rapat DPW, harus masuk kerja dan sebagainya. Walaupun pada 2 edisi terakhir ini, para peserta tadarusan ini menurun, tetapi para peserta seperti Gus Khayat, H. Yahya Haryoko, Abdul Syukur, Maman Abdul Rahman, Hj. Amalia Hamdanah, Hamid AS, Abdullah Uzer, Farid Masduqi, Fajarsari Christiawan, Eryanto dan Adi Thontowi Jauhari tetap dengan khusyuk membaca kalam Illahi sampai selesai 1 juz. Setelah selesai membaca 1 juz ditutup dengan doa. Semoga membawa berkah. Amin.

Rabu, 27 Januari 2010

Pengajian Rutin Fraksi

Alhamdulillah, sampai saat ini kami masih konsisten dalam melaksanakan pengajian di fraksi. Senin, 25 Januari 2010 kami mengadakan pengajian rutin untuk yang kelima kalinya. Gus Khayat masih konsisten memimpin pengajian. Teman-teman juga masih semangat dalam bertadarus. Abdul Syukur, Hamid AS, Maman Abdul Rahman, Sutarjo, Ali Imron, Abdullah Uzer, Hj. Amalia Hamdanah, Fajarsari Christiawan, Farid Masduqi, Eryanto dan Adi Thontowi Jauhari tetap khusyuk mengaji juz demi juz walaupun belum ada penambahan teman-teman yang mengikuti pengajian ini.

Sutarjo yang datang dari Jepara memberi kultum tentang ekonomi syariah yang cukup menarik. Bahasan ini mendapat respon dari teman-teman yang lain sehingga diskusi menjadi hidup. Setelah satu jam berlangsung, tepat pukul 10.00 wib pengajian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Hamid AS, staf fraksi.

Minggu, 17 Januari 2010

Pengajian Rutin Fraksi

Pagi ini, 18 Januari 2010, Semarang diguyur hujan. Tapi hal ini tidak mengurangi semangat kader PPP untuk tetap mengikuti Pengajian Rutin Fraksi. Gus Khayat, Abdul Syukur, Hamid AS, Maman Abdul Rahman, Abdullah Uzer, Hj. Amalia Hamdanah, H. Pangat, Fajarsari Christiawan, Eryanto, M. Fauzi, Andek dan Farid Masduqi dengan khusyuk tadarusan di pagi yang dingin.

Setelah tadarusan, Hj. Amalia Hamdanah mengisi kultum dengan tema Shalat dan kedisiplinan dalam Islam yang diikuti dengan diskusi.

Rabu, 13 Januari 2010

Aliansi Buruh Kudus mengadu ke FPPP DPRD Jateng










Rabu, 13 Januari 2010, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Tengah kedatangan tamu dari Kudus yaitu Aliansi Serikat Buruh se-Kudus yang mengadukan nasib mereka. Hadir diantara mereka yaitu dari PC RTMM Kudus, LIPHP, PUK Djarum Kudus, PC FSP RTMM, Aktivis perempuan, FPRK Kudus, BKPRMI Kudus dan SBSI Kudus.

Mereka yang datang ini menamakan diri Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus. Mereka mendesak pengusaha rokok untuk mendaftarkan buruh masuk Jamsostek. Chudlori, dari Forum Pekerja Rokok Kudus mengatakan kalau di PT Djarum tercatat ada sekitar 70 ribu buruh yang tidak diikutkan Jamsostek. Kalau ada yang mendesak untuk diikutkan justru terkena PHK. Selain PT Djarum, terdapat pula PT Nojorono. Kedua perusahaan ini dinilai telah mengabaikan UU No 3 tahun 1992.

Selain masalah jamsostek, mereka juga mempermasalahkan upah buruh yang jauh dibawah UMK. Rata-rata upah buruh borong hanya Rp 400 ribu/bulan, padahal UMK Kab. Kudus mencapai Rp 775 ribu.

Sementara Noor Faizin dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatakan kalau para pengusaha rokok tersebut dalam memperlakukan para buruh juga sangat keras dan tidak manusiawi. Tak jarang juga melakukan intimidasi bahkan melakukan PHK sepihak dengan cara memaksa buruhnya untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu buruh rokok Kudus ingin bertemu dengan Menaker Muhaimin Iskandar pada saat berkunung ke Pati, namun keesokan harinya para buruh itu diberi surat peringatan dari PT Djarum Kudus.

Masruhan Samsurie ketika menerima aduan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Komisi E DPRD Jateng dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi serta membawa masalah tersebut ke ruang publik yang lebih luas dengan mengundang wartawan yang biasa meliput di DPRD Jateng.

Pengajian Rutin Fraksi

Pada tanggal 11 Januari 2010, kembali diadakan pengajian rutin fraksi yang ketiga kalinya. Diawali dengan ndarus masing-masing 1 juz, kemudian dilanjutkan dengan kultum yang disampaikan oleh saudara Abdullah Uzer dengan tema doa sapu jagad dan keikhlasan. Pengajian dimulai jam 9 pagi dan diakhiri jam 10 tepat karena anggota dewan akan melanjutkan acara dengan Rapat Fraksi.

Pengajian dihadiri oleh Gus Khayat, H. Yahya Haryoko, Hamid AS, Abdul Syukur, Fajarsari Christiawan, Farid Masduqi, H. Pangat, M. Ngainirrcihadl, Maman Abdul Rahman, Hj. Amalia Hamdanah, Abdullah Uzer, Adi Thontowi Jauhari dan Eryanto.

Rabu, 06 Januari 2010

Rangkaian Harlah PPP ke-37

Harlah PPP ke-37 pada tanggal 5 Januari 2010 diperingati oleh DPW PPP Jawa Tengah dengan melakukan serangkaian acara. 2 kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu Bakti Sosial di Yayasan Khusnul Khotimah Desa Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan Istighosah di Kantor DPW PPP Jawa Tengah.

1. Bakti Sosial
Bakti Sosial dilaksanakan pada hari Ahad, 3 Januari 2010 di Yayasan Khusnul Khotimah Desa Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Dihadiri oleh Pengurus Harian DPW PPP Jawa Tengah, Biro DPW, WPP dan GMPI. Rombongan berangkat bersama dari Gedung Berlian pukul 5.30 wib dipimpin oleh Wakil Ketua Drs. H. Istajib AS. Setelah sampai di lokasi, acara dilanjutkan dengan pengajian, dilanjutkan dengan tausiyah oleh Bapak Buchori Masruri. Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi yang diikuti oleh santri Yayasan dan DPW PPP Jateng.

Dalam kegiatan bakti sosial ini, DPW PPP Jateng memberikan santunan kepada 61 anak yatim asuhan Yayasan Khusnul Khotimah. DPW juga memberikan bantuan kepada Yayasan yang diterima oleh Ketua Yayasan Drs Mustaghfirin Asror.

2. Istighosah
Istighosah dalam rangka Harlah PPP ke-37 dilaksanakan di Kantor DPW PPP Jateng Jl. Raya Karanganyar Km. 12 Ngaliyan Semarang. Acara dimulai pada pukul 20.00 wib. Istighosah dipimpin oleh KH. Syarofudin Husein yang kemudian dilanjutkan dengan Pidato Politik oleh Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Drs. H. Hisyam Alie. Sedangkan tausiyah disampaikan oleh Ketua MPW PPP Jawa Tengah KH Ahmad Haris Shodaqoh.

Setelah tausiyah, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua DPW PPP Jateng yang diberikan kepada generasi muda PPP yang diwakili oleh Maman Abdul Rahman. Kegiatan Istighosah ini dihadiri oleh MPW PPP Jateng, Pengurus Harian DPW, Biro, GMPI, WPP, PMII, beberapa majelis ta'lim dan masyarakat sekitar kantor DPW PPP Jawa Tengah.

Selasa, 05 Januari 2010