Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Rabu, 09 Desember 2009

Pers Release

USULAN RAPERDA INISIATIF DPRD JATENG
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Menjamurnya pendirian toko modern/supermarket di kota-kota besar dan mini market di peloksok pedesaan di semua daerah di Jawa Tengah perlu dilakukan penataan melalui regulasi dalam bentuk peraturan yang jelas, agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, melihat fenomena yang terjadi dan adanya permasalahan yang muncul di beberapa daerah perlu kiranya pemprov Jawa Tengah membuat aturan dalam bentuk perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, agar keberadaannya tidak merugikan dan mematikan pedagang kecil disekitarnya.
Karena permasalahan tersebut dipandang mendesak dan perlu, maka hasil rapat Komisi B tanggal 26 Nopember 2009 memutuskan untuk mengajukan usul inisiatif tentang raperda tersebut yang dasar pijakannya adalah :

1. Peraturan Presiden RI No 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
2. Peraturan menteri perdagangan RI NO 53/M/Dag/Per/XII/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun materi dan isi perda tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku akan mengatur hal-hal antara lain :

a. Pendirian pusat perbelanjaan atau toko modern (swalayan/supermarket) harus memenuhi persyaratan perundanng-undangan dan harus melakukan analisa terlebih dahulu terhadap kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Analisa tersebut meliputi :

- Struktur penduduk menurut mata pencaharian
- Kemitraan dengan UMKM
- Penyerapan tenaga kerja
- Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional bagi pertumbuhan UMKM lokal
- Keberadaan fasilitas sosial dan umum yang sudah ada
- Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara supermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.

b. Pendirian toko mini market wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut dan diutamakan ijin pendiriannya kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket yang didirikan.
c. Perijinan toko modern, pasar swalayan dan minimarket bersifat khusus dengan syarat dan ketentuan tertentu.
d. Toko modern dilarang promosi penjualan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar tradisional terdekat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dibuat surat usul inisiatif raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, tertanggal 8 Desember 2009 yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jateng yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi B.

Semarang, 8 desember 2009

H. Yahya Haryoko, S.Pd (08157957232)
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar