Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Tampilkan postingan dengan label Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Release. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Desember 2009

Pers Release

Wacana impor gula untuk Jawa Tengah hendaknya dikaji terlebih dahulu perlu tidaknya mendatangkan gula dari luar, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi produsen lokal dan anjloknya harga tebu rakyat. Oleh karena itu alangkah baiknya dilakukan evaluasi dan koordinasi antar pihak yang terkait untuk mengatasi kelangkaan dan melambungnya harga gula di Jawa Tengah. Sebaiknya langkah impor gula dijadikan alternatif terakhir sebab bila kemampuan produksi pabrik yang ada di Jawa Tengah masih bisa memenuhi kebutuhan dan harga bisa ditekan pada harga dasar patokan. Kenapa sih harus repot-repot impor dari luar. kami khawatir kebijakan impor nantinya berakibat booming gula dan berhentinya berproduksi bagi perusahaan bagi perusahaan lokal baik perusahaan pemerintah ataupun swasta yang implikaisnya terjadi pemutusan hubungan kerja karyawan pabrik dan terpuruknya para petani tebu sebagai penyuplai perusahaan gula. Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan mengeliminir terjadinya persoalan melonjaknya harga gula maka Komisi B DPRD Jawa Tengah berencana mengundang para produsen dan pengusaha gula serta instansi terkait untuk membicarakan persoalan gula di Jawa Tengah awal Januari sebelum keputusan impor dilaksanakan.

Semarang, 28, Desember 2009

H. Yahya Haryoko, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Rabu, 09 Desember 2009

Pers Release

USULAN RAPERDA INISIATIF DPRD JATENG
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Menjamurnya pendirian toko modern/supermarket di kota-kota besar dan mini market di peloksok pedesaan di semua daerah di Jawa Tengah perlu dilakukan penataan melalui regulasi dalam bentuk peraturan yang jelas, agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, melihat fenomena yang terjadi dan adanya permasalahan yang muncul di beberapa daerah perlu kiranya pemprov Jawa Tengah membuat aturan dalam bentuk perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, agar keberadaannya tidak merugikan dan mematikan pedagang kecil disekitarnya.
Karena permasalahan tersebut dipandang mendesak dan perlu, maka hasil rapat Komisi B tanggal 26 Nopember 2009 memutuskan untuk mengajukan usul inisiatif tentang raperda tersebut yang dasar pijakannya adalah :

1. Peraturan Presiden RI No 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
2. Peraturan menteri perdagangan RI NO 53/M/Dag/Per/XII/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun materi dan isi perda tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku akan mengatur hal-hal antara lain :

a. Pendirian pusat perbelanjaan atau toko modern (swalayan/supermarket) harus memenuhi persyaratan perundanng-undangan dan harus melakukan analisa terlebih dahulu terhadap kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Analisa tersebut meliputi :

- Struktur penduduk menurut mata pencaharian
- Kemitraan dengan UMKM
- Penyerapan tenaga kerja
- Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional bagi pertumbuhan UMKM lokal
- Keberadaan fasilitas sosial dan umum yang sudah ada
- Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara supermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.

b. Pendirian toko mini market wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut dan diutamakan ijin pendiriannya kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket yang didirikan.
c. Perijinan toko modern, pasar swalayan dan minimarket bersifat khusus dengan syarat dan ketentuan tertentu.
d. Toko modern dilarang promosi penjualan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar tradisional terdekat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dibuat surat usul inisiatif raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, tertanggal 8 Desember 2009 yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jateng yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi B.

Semarang, 8 desember 2009

H. Yahya Haryoko, S.Pd (08157957232)
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Rabu, 25 November 2009

Pers Release

Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah dalam mendesain dan mengelola politik anggarannya yang termuat dalam setiap APBD Jawa Tengah, maka sudah saatnya sebuah software tentang sistem informasi dan manajemen APBD Provinsi Jawa Tengah disusun untuk kemudian di 'launching' ke publik.

Dengan softwate, pertama, menjadi bukti bahwa kita sesungguhnya sudah tidak gamang dengan dunia teknologi informasi/TI. Kedua, wujud dari kesungguhan kita (eksekutif dan legislatif) untuk semakin transparan kepada publik. Ketiga, akan semakin mempermudah kajian dan analisa terhadap desain APBD / politik anggaran kita apakah betul-betul sudah pro rakyat atau tidak.

Ungkapan lainnya, apakah sudah maksimal dalam mengalokasikan potensi dana (yang berkisar 5 trilliun lebih) dan kegiatan-kegiatannya demi menopang program 'bali ndeso mbangun deso'. Apalagi, sekarang ini kita sudah masuk dalam tahap akselerasi pembangunan ---kalau tidak kita mulai sekarang, kapan lagi? Keempat, dengan software APBD, barangkali kita akan menjadi 'yang pertama' diantara provinsi lainnya, sehingga 'citra politik' Jawa Tengah akan semakin terangkat di mata nasional sebagai provinsi dengan tingakt transparansi yang paling tinggi.

Semarang, 26 November 2009

H. Abdul Aziz, S.Ag., MSi
Anggota Komisi A DPRD Jateng

Rabu, 18 November 2009

Pers Release

24 M Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Banyaknya kegiatan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat yag dilakukan oleh SKPD-SKPD mitra kerja komisi B hendaknya diawali terlebih dahulu dengan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelatihan yang telah dilakukan pada tahun yang lalu.

Hal ini perlu dilakukan agar materi pendidikan dan pelatihan yang dirumuskan di tahun anggaran 2010 bisa tepat guna dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kapasitas masyarakat sesuai dengan bidang pengetahuan dan teknis yang diberikan mengingat anggaran untuk pelatihan cukup besar.

Pada tahun anggaran 2010 kegiatan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat baik sifatnya formal, informal dan non formal dianggarkan kurang lebih sebesar Rp. 24.859.038.000,- yang tersebar di 11 SKPD dan dinas-dinas antara lain Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Badan Penanaman Modal Daerah, dan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.

Oleh karena itu harapan kami agar pelatihan-pelatihan yang dilakukan nanti tidak asal-asalan dan menghabiskan anggaran, akan tetapi sesuai dengan target dan tepat sasaran sehingga upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan benar-benar tercapai, hal ini sesuai dengan program Bali Ndeso Mbangun Deso.

Disamping itu dalam setiap pelatihan yang dilaksanakan perlu didukung dengan peralatan yang memadai dan ahli-ahli yang kompeten dan diperlukan tindak lanjut yang kongkrit.


Yahya Haryoko, SPd
- Anggota FPPP DPRD Jateng
- Sekretaris Komisi B DPRD Propinsi Jawa Tengah

Rabu, 11 November 2009

Pers Release

Rencana Pembangunan Pasar Induk di MAJT

Rencana Pembangunan Pasar Induk Agromas untuk Pasar sayur dan buah di sekitar MAJT tidak tepat. Karena akan berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu keindahan sekitar MAJT. Kami mendukung Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo membangun Pasar induk di sekitar MAJT akan tetapi jenisnya Pasar Induk yang menjual jenis barang-barang yang kering, misalnya :

  • Aneka Batik dari berbagai daerah di Jawa Tengah
  • Produk-produk unggulan baik jenis makanan atau kerajinan khas Jawa Tengah
  • Produk busana muslim dan barang-barnag khas Jamaah Haji dan lain-lain yang bersifat kering

Pasar kering ini bisa dikemas dalam bentuk perpaduan antara Pasar Modern dan Tradisonal dan Tradisional serta mendukung nuansa Masjid Agung Jawa Tengah yang berpotensi menjadi kawasan wisata religi.

Rencana pembangunan Pasar Induk yang bisa menggunakan lahan Tanah Bondo Masjid Kauman Semarang seluas 3 Ha dan berjarak ± 350 M dari MAJT tersebut akan digarap oleh pihak investor dengan total biaya ± 30 M, masa kontraknya selama 30 tahun diharapkan setiap tahunnya ada pemasukan yang signifikan untuk pengembangan Masjid Kauman dan MAJT serta masjid yang ada di Semarang.

Oleh karena itu, kami mendesak kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo agar :

  1. Memperhatikan masukan dari berbagai pihak, supaya pasar induk tersebut sempurna dan tidak ada masalah di kemudian hari.
  2. Dalam waktu dekat ada ekspose atau pemaparan tentang rencana pembangunan pasar khususnya tentang jenis pasar yang dibangun.
  3. Manajemen pengelolaan pasar induk

Semarang, 11 Nopember 2009

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

DPRD Prov. Jawa Tengah

Wakil Ketua,

Drs. H. Istajib AS

Minggu, 08 November 2009

Pers Release

FPPP MENOLAK KENAIKAN GAS ELPIJI 12 kg, 50 kg dan Industri
Kebijakan pemerintah menaikkan gas elpiji secara berkala (setiap bulan Rp. 100) untuk jenis tabung 12 kg, 50kg dan gas untuk industri bertentangan dengan semangat untuk mensejahterakan rakyat kecil.
Kebijakan konversi minyak tanah menjadi gas yang selama ini berjalan dengan baik justru ternoda dengan kebijakan menaikkan gas. Kami khawatir berdampak pada kenaikan harga-harga yang lain, sehingga upaya mensejahterakan masyarakat kecil jalan di tempat alias gagal.
Dibeberapa tempat di jawa tengah masyarakat sudah beralih dari tabung gas 12 kg ke tabung gas 3 kg. Tidak hanya itu, beberapa pelaku UKM juga melakukan hal yang sama seperti terjadi di solo, beberapa pelaku UKM sudah beralih ke elpiji 3kg sebab harganya lebih terjangkau.
Berdasarkan sumber dari PERTAMINA Pemasaran Jateng dan DIY, data realisasi elpiji Jateng dan DIY 12 kg pada tahun 2007: 11,057 juta tabung, 2008: 12,454 juta tabung dan 2009: 8,5 juta tabung (Januari-September). Ini menunjukkan pengguna gas elpiji 12 kg semakin menurun dan beralih ke tabung 3kg. Kondisi ini jelas akan berdampak pada kelangkaan gas elpiji 3 kg.
Kami berharap kepada pemerintah untuk tidak menaikkan gas elpiji dulu, karena perekonomian masyarakat belum membaik. Seharusnya pemerintah sebelum menaikkan gas terlebih dahulu mempersiapkan tata niaga gas, karena dipasaran beredar gas bersubsidi dan non subsidi, masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi harus dilindungi.
Oleh karena itu kami berharap distribusi gas 3 kg bersifat tertutup melalui agen-agen tertentu dan pembelinya masyarakat miskin yang berhak menikmati gas subsidi dengan menggunakan kartu atau kupon.
Semarang, 19 Oktober 2009
Drs. H. Istajib AS
Wakil Ketua FPPP DPRD Jawa Tengah / Komisi D

Pers Release

Hal-hal yang menghambat peningkatan penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor adalah :
  1. Masih dijumpai adanya samsat yang mensyaratkan esek-esek nomor rangka mesin pada saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tujuan memperpanjang STNK, padahal persyaratan itu mestinya tidak ada. Karena sebagian besar masyarakat tidak tahu cara melakukan esek-esek nomor rangka mesin yang seharusnya tidak menjadi syarat dalam pembayaran PKB untuk perpanjangan STNK, maka ketidaktahuan cara melakukan esek-esek tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. (Hasil temuan di Demak).
  2. Adanya pemberian nomor cantik pada kendaraan roda 4 yang diminta oleh kalangan masyarakat tertentu, dengan tarif khusus yang cukup besar.
    Saya setuju dengan pengenaan tarif pajak khusus pada kendaraan roda 4 yang bernomor cantik tersebut, tetapi pengenaan tarif tersebut hendaknya dilegalkan sehingga hasil pungutan pajaknya dapat masuk ke kas pemerintah (Selama ini hasil pungutan pajak tersebut tidak masuk ke kas pemerintah).
  3. Semua pembayar pajak (PKB) setelah masa perpanjangannya habis dalam waktu 5 tahun, wajib mengisi formulir yang disebut LEGES. Saya setuju dengan pengisian formulir tersebut karena diperlukan untuk keabsahan dan ke-update-an data kepemilikan, dan pembelian formulir (LEGES) ini oleh pembayar pajak (PKB) memang legal.
    Namun sayang kelegalan harga beli formulir (LEGES) tersebut tidak dicantumkan dalam besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dalam STNK. Tidak tercantumnya harga LEGES ini ini dianggap mengurangi transparansi sebagai ciri good govermance.

Mohon kepada gubernur dan pihak-pihak terkait untuk mengadakan perbaikan dalam rangka good govermance.

Semarang, 15 Oktober 2009

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Anggota FPPP DPRD Jateng Komisi C

Pers Release

GAGASAN PENATAAN PEMBANGUNAN
MASJID RAYA BAITURRAHMAN SEMARANG
Bismillahirrahmanirrahim
DASAR PEMIKIRAN
  1. Masjid Raya BAITURRAHMAN Semarang yang sudah dibangun pada tahun 1970-an dan diresmikan oleh Presiden Soeharto tahun 1974 sudah tergolong bangunan yang berusia tua (39 tahun) sekalipun mengalami beberapa kali renovasi. Masjid yang bertempat di jantung Kota Semarang dan pernah menjadi kebanggan umat Islam di Jawa Tengah ini sudah tidak memadai dan tidak menampung jama'ah di saat-saat tertentu khususnya pada saat shalat Jum'at dan shalat hari raya.
  2. Seirama dengan perkembangan pembangunan gedung-gedung perkantoran, hotel dan swalayan di kawasan Simpang Lima Semarang, menjadikan posisi dan kondisi Masjid Raya BAITURRAHMAN semakin tenggelam, ketinggalan dan tidak membanggakan bagi umat Islam.
  3. Posisi dan lokasi masjid yang sangat strategis dengan areal tanah seluas 2 he lebih tersebut, sangat memungkinkan DITATA dan DIBANGUN kembali yang lebih baik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan jangka panjang.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, saya mendesak kepada :
  1. Gubernur Jawa Tengah (H. Bibit Waluyo)
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah
  3. Kanwil Depag Jawa Tengah
  4. Walikota Semarang untuk mengambil LANGKAH-LANGKAH PENATAAN DAN MEMBANGUN Masjid Raya BAITURRAHMAN Semarang.
Demikian usulan dan gagasan saya, mudah-mudahan Allah SWT meridloi dan mengabulkan niat baik kita semua di bulan Suci Ramadhan.
Amin ya Rabbal Alamin.
Semarang, 3 September 2009
Hormat kami,
Drs. H. Istajib AS
Anggota FPPP DPRD Jateng