Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Tampilkan postingan dengan label Masruhan Samsurie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masruhan Samsurie. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Maret 2010

Press Release

Dewan Pengupahan Patut Diduga Dikelabuhi oleh Perusahaan

Seharusnya dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengajukan penundaan pemberlakuan UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota) dengan melibatkan auditor atau pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini guna mendapatkan obyektivitas kondisi perusahaan.

Sejauh ini sekitar 30 perusahaan telah mengajukan penundaan pada akhir tahun lalu. Dewan Pengupahan Jawa Tengah nampaknya sudah melakukan putusannya apakah penundaan itu diterima atau tidak pada Januari lalu.

Setahu saya, ada perusahaan yang bermain-main soal UMK ini. Perusahaan tersebut menyatakan kinerjanya bagus, produknya diekspor, tetapi kenyataannya nasib karyawannya sangat memprihatinkan.

Saya mengharapkan Dewan Pengupahan untuk jangan mudah dikecoh oleh perusahaan seperti itu. Jika Dewan Pengupahan tidak kredibel dalam menilai penundaan pengupahan, maka sudah bisa dipastikan dalam setiap tahun perusahaan tersebut akan selalu bermain-main dengan UMK. Karena ternyata mengajukan penundaan selalu dikabulkan, tanpa dilakukan penyelidikan dan penilaian yang obyektif.

Kepada Sdr Gubernur selaku orang terpenting dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah, dihimbau untuk tidak mudah terkecoh dengan laporan keuangan perusahaan. Patut diduga perusahaan-perusahaan yang bermain-main soal UMK bisa mengelabuhi Dewan Pengupahan.

Saya meminta Komisi E DPRD Jateng mengundang Dewan Pengupahan, Disnaker Jateng dan pihak perusahaan yang melakukan penundaan pengupahan, seperti perusahaan perkebunan di Batang, perusahaan rokok di Kudus, dan beberapa perusahaan lain di Sukoharjo, kabupaten Semarang dan daerah lain di Jateng.

Ada beberapa perusahaan yang saya ketahui dalam setiap tahun selalu mengajukan penundaan UMK ke Dewan Pengupahan. Jika benar-benar perusahaan tersebut bermain-main dan membohongi Dewan Pengupahan, maka harus ditempuh jalur hukum, semata-mata untuk melindungi nasib karyawannya dan menyehatkan dunia usaha di Jateng.

Press Release

(Temuan saya dalam reses yang saya lakukan pertengahan Desember lalu langsung investigasi pada karyawan perkebunan teh PT Pagilaran Batang):

Kesejahteraan pekerja di perkebunan the PT Pagilaran Batang cukup memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan jumlah pekerja yang mencapai 3000 orang hanya 304 yang diikutkan jamsostek. Sedangkan upah buruh petik tidak mencapai Rp 9000/hari, dengan perhitungan paling banyak per orang hanya mampu mendapatkan 15 kg, dengan harga Rp 390/kg.

Dari tahun ke tahun PT Pagilaran tidak pernah memberlakukan UMK setahun penuh sebagaimana mestinya, tapi hanya berlaku 3 bulan, selebihnya ditangguhkan. Para buruh petik hanya mendapatkan tidak lebih Rp 9000/hari, karena setiap orang hanya mampu maksimal 15kg/hari yang per kg Rp 390.

Berkaitan dengan UMK yang harus ditaati, maka saya mengimbau agar PT Pagilaran tetap memberlakukan UMR dengan pemberian hak-hak buruh yang mestinya diterima, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

PT Pagilaran sebetulnya merupakan perusahaan yang punya nama di luar negeri dan menembus pasar teh di Eropa dan Jepang. Tapi kenyataannya kondisi internal berkaitan dengan pekerja kurang menggembirakan. Padahal sekarang PT Pagilaran yang semula milik Negara yang diperuntukkan sebagai laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Gajahmada Yogyakarta, kini 100% menjadi PT yang dikuasai oleh UGM. Jadi sudah 100% swasta murni.

Kami menyayangkan dengan kondisi PT Pagilaran tersebut, mengingat semestinya PT tersebut mampu membayar UMK dengan memberikan kesejahteraan yang mestinya diterima para karyawan/buruh. Mengingat nilai ekspor teh ke LN sangat bagus, apalagi dikelola oleh kalangan terdidik dari UGM.