Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Tampilkan postingan dengan label H. Yahya Haryoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label H. Yahya Haryoko. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 April 2010

Press Release

KENAIKAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK

Berkaitan dengan kenaikan harga eceran tertinggi pupuk sebesar 35%, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, antara lain :

1. Apakah kenaikan HET 35% itu sudah maksimal mengingat kenaikan harga tersebut dirasakan sangat berat oleh petani. Kenaikan harga ini perlu diawasi bersama oleh semua komponen masyarakat jangan sampai setelah ini ada kenaikan lagi diatas itu.

2. Untuk meringankan beban para petani, sebagai alternatif pupuk organik perlu diberdayakan. dan agar kualitas dan kuantitasnya dapat terpenuhi, hendaknya subsidi tidak hanya ditujukan kepada pabrikan tetapi juga petani dan gapoktan.

3. Pabrik yang memproduksi pupuk organik seperti pusri dan kujang biasanya hanya bekerja sama dengan pihak swasta. seharusnya diutamakan kemitraan dengan petani dan koperasi-koperasi, jangan hanya memprioritaskan modal-modal besar swasta.

4. Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten agar dapat memfasilitasi para petani untuk dapat mengakses pasar serta mengupayakan petani mendapatkan harga bulog. Kemudian juga dapat juga mengusahakan agar lembaga keuangan seperti LUEP dan lembaga desa dapat dimaksimalkan.

5. Pemerintah diharap turut menjaga kestabilan harga gabah untuk mengimbangi kenaikan harga pupuk.



Semarang, 10 April 2010

H. YAHYA HARYOKO, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah
Bendahara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Tengah

Senin, 15 Maret 2010

Press Release

Rencana Pemerintah untuk mengurangi subsidi pupuk yang berakibat naiknya harga pupuk supaya dibatalkan, karena akan berakibat menyengsarakan para petani. Karena sampai saat ini ketergantungan para petani terhadap pupuk kimia masih sangat tinggi. Sehingga bila terjadi kenaikan secara mendadak akan menurunkan produktivitas hasil pertanian dan mengakibatkan minus nilai harga tukar petani.

Karena pantauan di lapangan informasi tentang rencana kenaikan telah membuat keresahan para petani. dan apabila pemerintah ingin mencabut subsidi harus dillakukan secara gradual melalui pendekatan konversi dari pupuk kimia ke pupuk organik, dan ini membutuhkan waktu cukup panjang. minimal membutuhkan waktu 3 tahun untuk mengalihkan penggunaan pupuk kimia ke pupuk organik.

Oleh karena itu apabila ada rencana pengurangan subsidi sebaiknya dilakukan minimal 3 tahun mendatang dan terlebih dahulu dipersiapkan program konversi secara terencana dan simultan secara nasional.

Sebagaimana sampai saat ini penggunaan pupuk kimia masih cukup tinggi. Alokasi pupuk di Jateng tahun 2010 adalah sebagai berikut :

urea : 1.070.000 ton

ZA :208.228 ton

NPK Ponska : 180.000 ton

NPK Pelangi : 227.513 ton

NPK Kujang : 62.000 ton

Organik : 131.000 ton


Dari data diatas, terlihat bahwa penggunaan pupuk organik saat ini hanya 7,7% dari kebutuhan pupuk di Jawa Tengah. Dan penggunaan pupuk kimia 92,3%.

Oleh karena itu saya minta kepada seluruh elemen petani untuk mendukung langkah gubernur yang telah melayang surat kepada presiden untuk menolak kenaikan harga pupuk.


Semarang, 15 Maret 2010


H. Yahya Haryoko, SPd

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Bendahara FPPP DPRD Jateng

Senin, 15 Februari 2010

Pers Release

FPPP DPRD Jateng menolak diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan karena RPP tersebut sangat diskriminatif. Dimana memposisikan tembakau sebagai satu-satunya bahan yang mengandung zat adiktif. Padahal banyak makanan maupun minuman yang juga mengandung zat yang sama. Kenapa harus tembakau satu-satunya yang dilarang?

Pemerintah agar tetap memberlakukan PP No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan produk rokok bagi kesehatan. Sehingga susbstansi yang diatur adalah tentang penggunaan rokok dan pengaturan rokok, agar tidak berdampak kepada kesehatan. Bukan melarang tembakau.

Sikap ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif maupun legislatif Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sikap tegas menolak terhadap RPP tersebut. Mengingat lebih dari 10 juta masyarakat Jawa Tengah hidupnya bergantung pada sektor tembakau dan industri rokok. Disamping itu pertanian tembakau dan industri rokok telah memberikan multiplyer efek terhadap perekonomian di daerah basis tembakau maupun industri rokok. Tembakau dan industri rokok sudah merupakan bagian sistem perekonomian Jawa Tengah. Oleh karena itu apabila RPP itu diberlakukan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian regional Jawa Tengah dan akan menimbulkan pengangguran dan menambah jumlah kemiskinan.

Apalagi diduga ada sinyalemen bahwa terbitnya peraturan tersebut sarat dengan kepentingan persaingan bisnis. Karena aturan ini hanya akan menguntungkan pada industry rokok yang tidak menggunakan tembakau yang kebanyakan adalah industry besar baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan rokok tembakau ini hamper 100% adalah produk dalam negeri dan juga produk home industri.

Semarang, 15 Februari 2010

H. Yahya Haryoko, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng
Bendahara FPPP DPRD Jateng