Dalam Raperda RTRW Jawa Tengah pasal 22 ayat (4) bahwa pengembangan jalan tol meliputi :
a. Pemantapan jalan tol Semarang seksi A, seksi B dan seksi C.
b. Pengembangan jalan tol Semarang - Solo
c. Pengembangan jalan tol sepanjang Semarang - Demak - Kudus - Pati sampai perbatasan Jawa Timur
d. Pengembangan jalan tol sepanjang perbatasan Jawa Barat Pejagan - Pemalang Batang - Semarang
e. Pengembangan jalan tol sepanjang Solo - Sragen - perbatasan Jawa Timur
f. Pengembangan jalan tol sepanjang Yogyakarta - Solo
g. Pengembangan jalan tol Yogyakarta - Bawen
h. Pengembangan jalan tol sepanjang Ciamis - Cilacap - Yogyakarta
Semarang, 11 Maret 2010
Drs. H. Istajib AS
Anggota Pansus RTRW Jateng
Wakil Ketua FPPP DPRD Jateng