Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Tampilkan postingan dengan label Drs. Alfasadun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Drs. Alfasadun. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 April 2010

Press Release

Berlakunya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpotensi kuat menurunkan penerimaan Pendapatan Pemda Prov. Jateng sebesar Rp 378,5 milyar. Pengurangan pendapatan tersebut, karena beberapa jenis Pajak Daerah Pemda Provinsi diserahkan kepada Kabupaten/Kota dan beberapa jenis Retribusi dihapus atau diserahkan kepada Kabupaten/Kota.

Beberapa jenis Pajak Daerah Pempda Provini yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :

a. Pajak Air Bawah tanah (ABT) berlaku efektif 1 Januari 2012) kehilangan Rp 10 M

b. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (berlaku efektif 1 Januari 2014) potensi kehilangan Rp 242 M

c. Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlaku efektif 1 Januari 2011, potensi kehilangan Rp 48 M

Sedang retribusi yang dihapus ialah jembatan timbang, berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 M dan untuk retribusi yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota adalah ijin usaha perkebunan, pelayanan jasa ketatausahaan, tempat pelelangan ikan (TPI), pelayanan bidang perhubungan dan ijin ABT yang semuanya berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 48,5 M. Sehingga total kehilangan potensi pendapatan adalah Rp 378,5 M.

Kehilangan potensi PDRB tersebut kemungkinan dapat ditutup oleh pajak rokok yang menurut UU 28 tahun 2009, Pemda Provinsi akan mendapat 10% dari cukai rokok dan berlaku efektif 1 Januari 2014. Agar pajak rokok tersebut dapat dijadikan sarana untuk menutup penurunan pendapatan diperlukan adanya kajian potensi konsumen rokok di Jawa Tengah. Disamping penurunan tersebut kemungkinan dapat ditutup dengan pajak rokok, juga diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi pengurangan pendapatan Pemda Provinsi tersebut sebagai berikut :

1. Perlu adanya peninjauan kembali terhadap beberapa Tarif Pajak dan Retribusi yang telah berusia 3 tahun atau lebih karena menurut UU ini tariff ini diperkenankan ditinjau kembali setelah penetapan tariff berusia 3 tahun atau lebih mengingat tariff pajak tersebut dipengaruhi oleh inflasi.

2. Perlyu adanya penepatan target yang sesuai dengan potensinya, terutama untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi primadona Pemda Jateng. Selama ini kami temukan bahwa hampir semua UP2AD (Unit Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) di seluruh Kabupaten/Kota mendapat penetapan target dari DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dibawah potensinya. Penetapan target di bawah potensi berakibat kinerja DPPAD kurang optimal serta dapat menyebabkan mereka memperoleh upah pungut yang sebenarnya bukan menjadi haknya.

3. Diperlukan peningkatan efektifitas penggunaan asset Pemda Provinsi seperti PRPP, tanah di Tawangmangu, dan lain-lain agar dapat memberikan retribusi yang signifikan.

Hal lain yang lebih penting dari sekedar menutup hilangnya potensi PDRD ialah penggunaan anggaran yang efisien dan efektif (tepat sasaran), akuntabel (bertanggung jawab), kredibel (dapat dipercaya) yang didasari oleh moral yang jauh dari KKN karena tanpa itu semua kenaikan pendapatan tidak berfungsi apa-apa bagi masyarakat.

Semarang, 13 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

PENETAPAN KONTERPART PADA KOMISI-KOMISI DPRD PROV. JATENG

PERLU DIRESTRUKTURISASI AGAR DICAPAI KINERJA YANG EFISIEN DAN EFEKTIF

Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan komisi yang membidangi pendapatan (profit centre). Beberapa konterpart SKPD yang menjadi profit centre bagi Komisi C adalah Bank Jateng, DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) dan lain-lain. Dua SKPD ini menjadi Profit centre yang memberikan pendapatan terbesar bagi APBD Provinsi Jawa Tengah. Namun dalam kenyataannya Komisi C juga mempunyai konterpart beberapa SKPD yang bukan profit center alias SKPD pengguna anggaran (cost centre) dengan alasan SKPD tersebut meskipun tugas utamanya sebagai pengguna anggaran (cost centre), tetapi juga mampu memperoleh pendapatan walaupun kecil., misalnya Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Diklat dan lain-lain. Akibat dengan kondisi tersebut, Komisi C kurang fokus pada bidang pekerjaannya (bidang pendapatan/ profit centre), karena terlalu banyak mengurusi SKPD pengguna anggaran (cost Centre). Demikian pula pada komisi-komisi yang lain, yang menjadi konterpart SKPD pengguna anggaran akan kehilangan kendali terhadap pendapatan yang diperoleh oleh SKPD tersebut, karena tidak mengendalikan pendapatan dan penggunaannya. Berkaitan dengan masalah tersebut, kami mengusulkan agar diadakan restrukturisasi konterpart, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Masing-masing komisi yang ada di DPRD Provinsi Jateng dibagi menjadi dua unit kerja, yaitu unit kerja penghasil/ pendapatan (profit centre) dan unit kerja pengguna anggaran (cost centre).

2. Komisi yang menjadi konterpart profit centre bertugas menggali pendapatan dan sekaligus mengendalikan penggunaan anggaran pada profit centre dimaksud, yang selama ini penggunaan anggaran pada profit centre menjadi tanggung jawab pada komisi lain sedang komisi yang menjadi konterpart cost centre bertugas mengendalikan penggunaan anggaran sekaligus pendapatannya, yang selama ini bila terjadi pendapatan pada cost centre pembahasannya pada komisi C. Misalnya :

a. Komisi C yang dijadikan sebagai konterpart unit kerja penghasil (profit centre) haruslah sekaligus mengendalikan penggunaan anggaran pada profit centre tersebut. Dengan kata lain input dan output yang terjadi pada profit centre haruslah dibahas di Komisi C secara menyeluruh.

b. Komisi A, B, D dan E dijadikan sebagai konterpart unit kerja pengguna anggaran (cost centre) sekaligus mengendalikan anggaran pendapatan pada konterpart yang bersangkutan. Dengan kata lain input dan output yang terjadi pada cost centre haruslah dibahas di Komisi-komisi tersebut secara menyeluruh. Contoh selama ini Konterpart Komisi B seperti pada dinas pertanian, ketika membahas pendapatan yang didapat oleh dinas pertanian dibahas di Komisi C yang seharusnya dibahas di Komisi B. Kondisi demikian tentu kurang baik berkaitan dengan manajemen pengendalian, karena Komisi B hanya mengetahui penggunaan anggaran pada dinas pertanian, sedang pendapatannya dibahas di Komisi C, akibatnya Komisi B tidak mengetahui pendapatan pada dinas tersebut. Demikian pula komisi-komisi yang lain harus mengendalikan pendapatan dan penggunaan anggarannya sekaligus pada profit centre atau cost centre yang bersangkutan.

3. Dengan restrukturisasi yang kami usulkan, maka komisi C misalnya akan mengetahui pendapatan pada DPPAD sebagai profit centre dan sekaligus mengetahui jumlah pengeluaran pada dinas tersebut. Dan diharapkan ada efisiensi dan efektivitas dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja.

Semarang, 6 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

Markus Pajak Tidak Hanya Terjadi Pada Tingkat Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan

Berkaitan dengan kasus Gayus Tambunan yang beberapa hari ini marak diberitakan diberbagai mass media sebagai markus pajak di Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan, kami berpendapat sebagai berikut :

1. Markus pajak tak hanya terjadi pada Dirjen Pajak dan atau Pengadilan Perpajakan saja, tetapi juga terjadi sejak saat WP (wajib pajak) badan/perusahaan menetapkan besarnya pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Markus pajak ada disegala lini dengan melibatkan Kantor Konsultan Pajak atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai markusnya

2. Modusnya dilakukan ketika WP melaporkan SPT kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak). WP badan/perusahaan dalam mengisi SPT dibantu Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP)

3. KKP atau KAP membantu WP membuat laporan keuangan pajak yang isinya berbeda dengan laporan keuangan yang sebenarnya. Disinilah dikenal istilah pembukuan ganda yaitu satu laporan keuangan untuk pajak dan satu lagi laporan keuangan asli untuk managemen

4. Laporan keuangan pajak menjadi dasar pengisian SPT yang mencantumkan laba yang lebih rendah dari laba yang sebenarnya, sehingga pajak yang dibayar pun menjadi lebih rendah dari yang semestinya

5. Disinilah KKP atau KAP berfungsi sebagai makelar dengan cara membuatkan laporan keuangan yang labanya sengaja dilaporkan jauh lebih rendah dari laba yang sebenarnya. KKP atau KAP membuat bukti-bukti akuntansi aspal untuk memperkuat laporan keuangan yang dibuatnya. Dalam kondisi demikian, petugas pajak pasti mengetahui tentang fungsi KKP atau KAP yaitu membuatkan laporan keuangan pajak yang telah direkayasa. Pada kesempatan seperti ini terjadi tawar menawar besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP

6. Selanjutnya besar kecilnya pajak dinegosiasikan oleh KKP/KAP dengan petugas pajak dengan mengacu pada SPT yang diisi berdasarkan laporan keuangan pajak yang sudah direkayasa tersebut

Berkaitan dengan facebook yang mengajak agar WP menolak membayar pajak, kami berpendapat bahwa ajakan tersebut harus dibaca oleh petugas pajak sebagai sikap masyarakat yang meminta kepada petugas pajak tersebut untuk serius bekerja dengan dilandasi sikap jujur dan amanah.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau observasi yang bersifat rahasia karena dengan cara demikian modus operandi tersebut dapat diketahui.

Semarang, 1 April 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Press Release

Berprestasi Baik tetapi Sebenarnya Tidak

Kasus di UP3AD

Pada saat mengunjungi beberapa UP3AD (Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah), sebagai partner kerja Komisi C, kami diberi data tentang target pendapatan dan realisasinya. Secara umum, bila realisasi pendapatan lebih besar dari targetnya pada periode yang sama maka unit kerja yang bersangkutan mempunyai kinerja yang bagus dan unit ini mempunyai hak untuk menerima bonus (upah pungut) sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbandingan target dengan realisasi merupakan ukuran kinerja yang disepakati. Namun bagaimana kalau target yang ditetapkan oleh manajemen jauh lebih rendah dibanding potensinya. Bila definisi potensi adalah realisasi tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun berjalan maka seharusnya target tahun ini (tahun berjalan) adalah sebesar realisasi pendapatan tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun ini.

Tetapi kenyataan yang kami temukan di beberapa UP3AD tidak mencerminkan keadaan tersebut. Misal target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2010 di Samsat Kab. Semarang (teknis penetapan targetnya di beberapa kabupaten/kota lain juga hampir sama) ditetapkan sebesar Rp 33,185 miliar padahal realisasi PKB tahun sebelumnya (2009) sudah mencapai Rp 37,47 miliar dengan target pada tahun yang sama sebesar Rp 33,37 miliar.

Mestinya target tahun 2010 adalah sebesar realisasi PKB tahun 2009 yaitu sebesar Rp 37,47 miliar ditambah dengan potensi pertumbuhan kendaraan pada tahun berjalan (2010) bukan sebesar Rp 33,185 miliar sehingga target tahun 2010 adalah minimal sebesar Rp 37,47 miliar atau lebih. Dengan penetapan target tahun berjalan yang jauh dari realisasi tahun sebelumnya sebenarnya UP3AD yang bersangkutan, seandainya mampu mencapai target atau melebihinya tidak dianggap sebagai unit kerja yang berprestasi, karena dalam penyusunan target lebih rendah dari potensinya.

Tentu saja target yang disusun dengan teknis seperti contoh diatas pasti tercapai karena ditetapkan jauh dibawah angka potensi dan pembaca yang tidak mengerti proses penyusunan target akan mengatakan bahwa unit kerja yang bersangkutan layak mendapat apresiasi. Padahal tanpa kerja keras pun pasti tercapai karena pada tahun sebelumnya sudah terealisasi / tercapai sebesar Rp 37,47 miliar (2009) melebihi target tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 33,185 miliar.

Proses penetapan target jangan dianggap remeh karena proses yang tidak benar akan menghasilkan penilaian kinerja yang kurang tepat yaitu unit kerja yang seharusnya tidak berprestasi dinilai berprestasi dan kondisi ini akan berdampak pada kurang optimalnya unit kerja yang bersangkutan dalam pengumpulan pajak serta memberi upah pungut (kalau ada) melebihi dari yang semestinya.

Berkaitan dengan temuan lapangan tersebut, FPPP mengusulkan :

1. Agar DPPAD (DInas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) memperbaiki proses penetapan target pada anggaran perubahan tahun 2010 sehingga kami berkeyakinan bila proses penetapan target tersebut benar, insya Allah akan menghasilkan PKB yang lebih optimal.

2. Mengusulkan kepada BPKP/BPK agar pada saat audit, juga menilai apakah proses penetapan target sebagaimana yang dimaksud sudah benar ataukah kurang benar serta menilai bagaimana pengaruhnya terhadap besaran upah pungut.

3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta member layanan yang lebih baik kepada masyarakat, FPPP mengusulkan agar pembayaran PKB yang bersifat perpanjangan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak Perbankan yang mempunyai cabang-cabang di tingkat pedesaan seperti BRi dan sebagainya.

Semarang, 17 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng
Anggota Komisi C DPRD Jateng

Minggu, 14 Maret 2010

Press Release

Berprestasi Baik tetapi Sebenarnya Tidak

Kasus di UP3AD

Pada saat mengunjungi beberapa UP3AD (Unit Pelaksana Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah), sebagai partner kerja Komisi C, kami diberi data tentang target pendapatan dan realisasinya. Secara umum, bila realisasi pendapatan lebih besar dari targetnya pada periode yang sama maka unit kerja yang bersangkutan mempunyai kinerja yang bagus dan unit ini mempunyai hak untuk menerima bonus (upah pungut) sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbandingan target dengan realisasi merupakan ukuran kinerja yang disepakati. Namun bagaimana kalau target yang ditetapkan oleh manajemen jauh lebih rendah dibanding potensinya. Bila definisi potensi adalah realisasi tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun berjalan maka seharusnya target tahun ini (tahun berjalan) adalah sebesar realisasi pendapatan tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan potensi tahun ini.

Tetapi kenyataan yang kami temukan di beberapa UP3AD tidak mencerminkan keadaan tersebut. Misal target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun 2010 di Samsat Kab. Semarang (teknis penetapan targetnya di beberapa kabupaten/kota lain juga hampir sama) ditetapkan sebesar Rp 33,185 miliar padahal realisasi PKB tahun sebelumnya (2009) sudah mencapai Rp 37,47 miliar dengan target pada tahun yang sama sebesar Rp 33,37 miliar.

Mestinya target tahun 2010 adalah sebesar realisasi PKB tahun 2009 yaitu sebesar Rp 37,47 miliar ditambah dengan potensi pertumbuhan kendaraan pada tahun berjalan (2010) bukan sebesar Rp 33,185 miliar sehingga target tahun 2010 adalah minimal sebesar Rp 37,47 miliar atau lebih. Dengan penetapan target tahun berjalan yang jauh dari realisasi tahun sebelumnya sebenarnya UP3AD yang bersangkutan, seandainya mampu mencapai target atau melebihinya tidak dianggap sebagai unit kerja yang berprestasi, karena dalam penyusunan target lebih rendah dari potensinya.

Tentu saja target yang disusun dengan teknis seperti contoh diatas pasti tercapai karena ditetapkan jauh dibawah angka potensi dan pembaca yang tidak mengerti proses penyusunan target akan mengatakan bahwa unit kerja yang bersangkutan layak mendapat apresiasi. Padahal tanpa kerja keras pun pasti tercapai karena pada tahun sebelumnya sudah terealisasi / tercapai sebesar Rp 37,47 miliar (2009) melebihi target tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 33,185 miliar.

Proses penetapan target jangan dianggap remeh karena proses yang tidak benar akan menghasilkan penilaian kinerja yang kurang tepat yaitu unit kerja yang seharusnya tidak berprestasi dinilai berprestasi dan kondisi ini akan berdampak pada kurang optimalnya unit kerja yang bersangkutan dalam pengumpulan pajak serta memberi upah pungut (kalau ada) melebihi dari yang semestinya.

Berkaitan dengan temuan lapangan tersebut, FPPP mengusulkan :

  1. Agar DPPAD (DInas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) memperbaiki proses penetapan target pada anggaran perubahan tahun 2010 sehingga kami berkeyakinan bila proses penetapan target tersebut benar, insya Allah akan menghasilkan PKB yang lebih optimal.
  2. Mengusulkan kepada BPKP/BPK agar pada saat audit, juga menilai apakah proses penetapan target sebagaimana yang dimaksud sudah benar ataukah kurang benar serta menilai bagaimana pengaruhnya terhadap besaran upah pungut.
  3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta member layanan yang lebih baik kepada masyarakat, FPPP mengusulkan agar pembayaran PKB yang bersifat perpanjangan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak Perbankan yang mempunyai cabang-cabang di tingkat pedesaan seperti BRI dan sebagainya.

Semarang, 15 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Senin, 08 Maret 2010

Press Release

PERSYARATAN BANSOS NGOYOWORO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Peraturan Sekda Prov. Jateng No. 978/02635 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010.

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan agar bantuan tersebut sampai kepada yang berhak, FPPP DPRD Jateng setuju dengan peraturan yang dimaksud. Namun peraturan tersebut sangat sulit penuhi masyarakat karena sangat birokratis dan birokrasinya terlalu tinggi untuk ukuran masyarakat desa, sehingga dikhawatirkan akan timbul calo-calo pengurusan persyaratan bansos. Misalnya untuk bantuan pemberdayaan kelompok pertanian (yang berada di desa) persyaratannya harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota dan profil kelompok taninya harus disahkan oleh bupati/walikota. Untuk membuat profil kelompok tani bagi masyarakat desa adalah pekerjaan yang sangat sulit dipenuhi. Dalam konteks ini apakah yang dibutuhkan oleh Pemprov kejujuran masyarakat desa ataukah kepandaian yang direkayasa oleh para calo.

Persyaratan demikian terlalu sulit untuk dijangkau masyarakat desa, karena jarak (jabatan dan tempat) yang terlalu jauh. Persyaratan yang sulit disamping melahirkan calo-calo juga kemungkinan masyarakat enggan mengurus persyaratan tersebut sehingga akan menyebabkan anggaran untuk bantuan masyarakat tak terserap.

Dalam rangka menopang program gubernur Mbali Deso Mbangun Deso, mestinya diperlukan persyaratan yang paling mungkin dipenuhi agar anggaran terserap dan yang dan yang diperketat adalah pengendalian dan pengawasannya, bukan persyaratannya, kecuali bila Pemprov tidak ingin memberi bantuan. (bansos dialokasikan untuk kepentingan lain).

FPPP tidak melihat urgensi persyaratan yang sulit tersebut dengan pengendalian dan pengawasan. Karena jangkauan Bupati/Walikota untuk mengawasi aktivitas pertanian ditingkat desa terlalu jauh.

FPPP mengusulkan kepada Gubernur agar pengurusan administrasi persyaratan bansos sampai pada tingkat kecamatan saja. Juga mengusulkan supaya bansos tersebut sampai ke tangan yang berhak, yang diperketat adalah pengawasan dan pengandalian paska pencairan bansos misalnya disamping pengawasannya melibatkan kepolisian dan kejaksaan juga melibatkan masyarakat dengan cara para penerima bansos diumumkan di mass media.

Semarang, 22 Februari 2010

Drs. H. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Selasa, 02 Maret 2010

Press Release

Prioritas Pembangunan Jawa Tengah

yang tidak mendapat Prioritas Penjelasan

Secara umum laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Tengah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 2 Maret 2010, cukup memadai karena informasinya relative lengkap, antara lain berisi misi Gubernur beserta penjelasan pencapaiannya. Kemudian misi tersebut dijabarkan dalam bentuk sasaran yang dirinci lagi dalam bentuk Prioritas Pembangunan Jawa Tengah yang meliputi :

1. Peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan pedesaan,

2. Penguatan daya tahan ekonomi yang terdiri dari pengembangan ketahanan pangan, agrobisnis dan agro industri.

3. Anti korupsi, reformasi birokrasi dan pemantapan demokrasi.

FPPP setuju dengan tiga prioritas pembangunan tersebut, namun dalam LKPJ-nya Saudara Gubernur kurang menjelaskan aspek-aspek yang berkaitan dengan tiga prioritas pembangunan tersebut. Mestinya saudara gubernur menjelaskan aspek-aspek prioritas tersebut. Misalnya, setidaknya dijelaskan secara singkat tentang kuantitas sasaran pembangunan yang menjadi prioritas, jumlah anggaran yang mendukungnya, ukuran keberhasilannya, indeks kepuasan masyarakat desa yang menjadi subyek pembangunan pedesaan dan sebagainya. Sehingga dengan penjelasan seperti ini anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai wakil rakyat akan mengetahui seberapa jauh kuantitas prioritas pembangunan yang dicanangkan oleh saudara Gubernur tersebut telah tercapai dan yang belum tercapai.

Dengan kata lain prioritas pembangunan yang seharusnya mendapat banyak sorotan dan penjelasan dari saudara gubernur, justru kurang mendapat keterangan. Kurangnya penjelasan terhadap hal tersebut juga mengakibatkan masyarakat kurang mengerti tentang prioritas pembangunan Jawa Tengah. Yang pada akhirnya masyarakat kurang memahami apa yang dikerjakan oleh Pemprov.

Di sektor pertanian saudara Gubernur menjelaskan tentang produksi gabah, jagung, kedelai dan surplus beras, namun sayang tidak menjelaskan tentang peningkatan kesejahteraan petani yang diukur misalnya dengan kenaikan daya beli. Karena selama ini kenaikan produksi tidak identik dengan kesejahteraan mengingat para petani sering memperoleh harga yang jelek di saat panen dan membeli dengan harga mahal disaat paceklik.

Selanjutnya saudara gubernur menjelaskan bahwa sektor ini (pertanian) memberi kontribusi sebesar 19,7% pada PDRB Jateng 2009. Menurut FPPP, kontribusi sebesar angka tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada sektor ini yang besarnya mencapai angka 50% lebih. Perbandingan tersebut mengandung arti bahwa kontribusi sebesar 19,7% sangat tidak berarti terhadap peningkatan kesejahteraan para petani. Juga mengandung arti bahwa pembangunan pedesaan (yang identik dengan masyarakat tani) yang dicanangkan oleh saudara Gubernur sebagai proritas pembangunan kurang berhasil. Apalagi kalau diukur dengan rata-rata indeks nilai tukar petani (NTP) yang hanya naik sebesar 0,26. Kenaikan yang tidak banyak berarti dibanding dengan angka inflasi barang-barang industri dan jasa yang dikonsumsi para petani.

Di bidang kesehatan, saudara Gubernur menerangkan tentang peningkatan derajat kesehatan masyarakat. FPPP mengakui kondisi tersebut, namun RSUD sebagai alat Pemprov untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih dirasakan kurang optimal pelayanannya dibanding rumah sakit swasta. RSUD belum menjadi rujukan utama bagi masyarakat kelas menengah keatas untuk berobat ditempat tersebut. Bandingkan dengan sekolah negeri dari SD sampai Perguruan Tinggi yang menjadi tujuan utama bagi masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya.

Berkaitan dengan pembangunan Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS), FPPP mohon agar dipercepat realisasinya, mengingat JJLS tersebut sangat vital dalam menopang pembangunan ekonomi masyarakat Jateng wilayah selatan yang selama ini terisolasi.

Realisasi konstruksi sampai dengan akhir 2009 baru mencapai 10,7% (22,29 km dari 212,25 km).

Semarang, 2 Maret 2010

Drs. Alfasadun, MM. Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Minggu, 14 Februari 2010

Pers Release

Ada Apa dengan RSUD?

Pemerintah Provinsi JawaTengah memiliki beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Secara umum RSUD-RSUD tersebut berkinerja kurang memuaskan dibandingkan dengan rumah sakit swasta. Padahal biaya layanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat antara rumah sakit milik pemerintah dengan rumah sakit swasta relatif hampir sama sesuai dengan tingkatan kelas pelayanan masing-masing.

Kinerja yang kurang baik ini antara lain tercermin dari ketidakmampuan rumah sakit pemerintah untuk membiayai dirinya sendiri (viable). Hampir semua fasilitas seperti gedung dan alat-alat kesehatan, tenaga medis dan lain-lain dananya disuplai dari APBD Pemprov. Namun dana APBD tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang miskin senyum serta tergesa-gesa dan tidak cermat. FPPP tidak menuntut supaya RSUD-RSUD tersebut untung/laba secara financial, tetapi minimal mampu membiayai dirinya sendiri dan mampu memberi pelayanan yang memuaskan kepada semua pasiennya yang diukur misalnya dengan kecepatan pelayanan yang disertai kecermatan.

Akibatnya banyak pasien yang berkemampuan menengah ke atas berpaling ke rumah sakit swasta sehingga rumah sakit pemerintah pada umumnya terus menerus mengalami defisit dalam arti pendapatannya lebih kecil dari pengeluarannya.

Berikut ini contoh rencana pendapatan setelah perubahan RSUD Dr Moewardi Surakarta dan RSUD Margono Soekarjo tahun 2009 masing-masing sebesar Rp 115 M dan Rp 87,57 M dan tahun 2010 masing-masing sebesar Rp 108,79 M dan Rp 91,74 M. Sedang belanja tahun 2009 untuk kedua RSUD tersebut masing-masing sebesar Rp 217,72 M dan Rp 166,21 M dan tahun 2010 masing-masing sebesar Rp188,82 M dan Rp 158,9 M. Bila diteliti lebih lanjut semua RSUD mengalami deficit yang cukup besar.

Bandingkan dengan rumah sakit swasta, yang mampu membayar tenaga medis, membangun gedung dan membeli fasilitas alat-alat medis dengan hasil usahanya sendiri dan memberikan surplus. Bahkan dari surplusnya, mereka bisa menghidupi yayasan yatim piatu, memberi bantuan tempat-tempat ibadah dan lain-lain. Lalu ada apa dengan RSUD?

Penyebab utama kerugian dan atau defisit rumah sakit tersebut salah satunya adalah karena hampir semua dokter nyambi di rumah sakit swasta / praktek pribadi tanpa mampu dikendalikan oleh atasannya. Akibatnya layanan yang diberikan kepada masyarakat dirasakan kurang memadai.

Berkaitan dengan keadaan ini, FPPP mengusulkan kepada Gubernur dan atau Dinas Kesehatan agar mengatur (bukan melarang) tata cara tenaga medis yang berpraktek di luar jam kerja resmi PNS.

Sebagai perbandingan dalam masalah ini adalah kinerja Diknas dengan jajaran dibawahnya. Mereka mampu menciptakan sekolah-sekolah negeri dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan mutu yang tinggi sehingga menjadi kebanggaan masyarakat, walaupun masih ada kekurangannya.

Masyarakat menjadikan sekolah negeri (SD sampai Perguruan Tinggi) sebagai tujuan utama untuk menyekolahkan putra putrinya walaupun dengan biaya mahal (seandainya diperbolehkan) karena masyarakat mempunyai image bahwa sekolah negeri identik dengan kualitas. Mengapa Depkes dan jajaran dibawahnya tidak seperti Diknas yang mampu menciptakan RSUD-RSUD yang identik dengan kualitas seperti sekolah-sekolah negeri?
FPPP menghargai usaha lembaga terkait yang telah berupaya meningkatkan layanan RSUD milik Pemprov kepada masyarakat, misalnya dengan BLUD (Balai Layanan Umum Daerah) yaitu hasil pendapatan RSUD dapat digunakan langsung untuk operasional RSUD yang bersangkutan dengan tujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan otonomi sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat dan cermat tetapi yang ditemukan di lapangan volume pelayanan dan kecepatan serta kecermatan layanan serta kualitas prasarana cenderung tidak berubah. Contoh, RSUD mengeluarkan biaya tunai operasional yang meliputi tenaga medis, obat-obatan sebesar Rp 600.000 per pasien dan biaya tidak tunai seperti pemeliharaan alat-alat medis dan gedung (investasi Pemprov) misalnya sebesar Rp 400.000 kemudian pasien membayar Rp 1.200.000. Dengan demikian, RSUD untung Rp 200.000,-. Dengan BLUD, RSUD mendapat tambahan uang tunai/ uang segar Rp 600.000 selisih pendapatan dengan biaya tunai. Dengan BLUD mestinya RSUD mampu meningkatkan layanannya senilai Rp 600.000 per orang dalam bentuk dapat menambah volume pelayanan, jumlah tenaga medis, serta sarana prasarana medis. Namun kenyataannya tidak demikian. Manajer RSUD sering mengeluh kekurangan tenaga medis, peralatan medis yang kurang memadai dan sebagainya, mengapa demikian?

Semarang, 15 Februari 2010

FPPP DPRD Jateng

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Selasa, 09 Februari 2010

Pers Release

Berkaitan dengan saran KPK dan BPK, kepada pejabat-pejabat daerah agar mengembalikan fee yang diterima dari BPD, FPPP DPRD Jateng sangat mendukung saran tersebut, karena :

1. Fee yang diterima pejabat bersangkutan melanggar sumpah jabatan, yaitu setiap pejabat sebelum memangku jabatannya disumpah tidak menerima sesuatu apapun, termasuk didalamnya adalah fee.

2. Penempatan uang pemerintah daerah di suatu bank yang mendapat penghasilan baik berupa bunga atau jasa lainnya sebagai akibat pengeloaan uang pemerintah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini adalah pemerintah.

3. Fee yang diberikan oleh suatu bank menjadi penyebab high cost economy ( Ekonomi biaya Tinggi ) yang berdampak meningkatkan overhead cost bank yang bersangkutan. Sehingga bank ini sulit bersaing dengan bank lain dalam penyaluran kreditnya karena overhead cost tersebut berpengaruh terhadap kenaikan suku bunga pinjaman dan tingkat suku bunga yang tinggi tersebut menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi yang pada akhirnya dapat menyebabkan daya saing ekonomi antar negara menjadi rendah. Di era persaingan global, Indonesia dituntut untuk meningkatkan daya saing, yang salah satu komponennya adalah biaya bunga kredit, dengan penghapusan fee pada para pejabat tersebut diharapkan suku bunga kredit akan makin bisa ditekan, yang pada akhirnya akan berakibat pada penurunan biaya produksi.

4. KPK dan BPK adalah lembaga profesional yang dibentuk dengan Undang-undang yang disepakati bersama. Dengan kondisi tersebut adalah suatu keniscayaan apabila lembaga-lembaga lainnya yang ada di negara kita (termasuk pemerintah daerah) mengikuti nasihat KPK dan BPK tersebut, sebagaimana seorang pasien yang mengikuti nasihat dokternya. Kalau kita ingin menjadi bangsa yang sehat maka hendaklah lembaga-lembaga profesional ditempatkan pada posisi yang semestinya.

5. Pengembalian fee untuk pejabat yang sudah meninggal perlu dirumuskan dengan bijak dan adil.

Semarang, 10 Februari 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng