Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Selasa, 16 Februari 2010

Halaqoh Ulama

REKOMENDASI
HALAQOH/MUSYAWARAH ULAMA MPW PPP
PROVINSI JAWA TENGAH
Magelang, 13 Pebruari 2010

Bismillahirrahmanirrahim

Realitas keragaman agama yang ada di Indonesia merupakan sunnatullah yang perlu dipahami bersama. Keragaman itu makin memperkaya khasanah kehidupan kebangsaan kita sebagai sebuah bangsa yang plural. Namun sekarang ini, kami melihat adanya dinamika kehidupan keagamaan yang mengkhawatirkan ummat Islam Indonesia khususnya dengan adanya kemunculan sejumlah faham, aliran atau pandangan serta gerakan yang mulai mengganggu dan mengusik ketenangan ummat Islam sebagai bagian bangsa Indonesia menyusul adanya gugatan oleh sekelompok orang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Oleh karena itu, Forum Halaqoh Ulama PPP Jawa Tengah memandang perlu memberikan pandangan dan rekomendasi kepada beberapa pihak sebagai berikut :

  1. Indonesia adalah negara yang memiliki kemajemukan (pluralitas) baik dari Suku, Ras, Adat dan Agama sebagai suatu kondisi atau realitas sosial yang ada sejak berdirinya Negara ini. Karena itu hubungan yang saling toleransi perlu terus dikembangkan antaranak bangsa dan antar ummat beragama sepanjang tidak mencampuradukkan atau menyamakan pandangan keagamaan (sinkretisme) antara satu dengan yang lain.
  2. Demi menjaga ketenangan, kenyamanan dan keharmonisan hubungan intern ummat beragama, antar ummat beragama dan ummat beragama dengan pemerintah, maka kami mengusulkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pencegahan serta melakukan tindakan yang tegas terhadap setiap pandangan, atau aliran atau faham yang cenderung menghina, melecehkan dan atau merendahkan martabat suatu agama yang sudah diakui secara resmi oleh negara.
  3. Demi menjaga kerukunan antar sesama ummat serta keutuhan negara dari ancaman konflik sosial horisontal, yang mengarah pada ancaman disintegrasi bangsa, maka kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan gugatan uji materi yang disampaikan sekelompok masyarakat terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan agama.
  4. Bahwa sejalan dengan pemikiran dan kesepakatan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) kita, bahwa NKRI adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kami memahami bahwa NKRI memang bukanlah negara agama tetapi Negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai agama serta memberikan pengakuan dan tempat yang tinggi kepada agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam sila-sila Pancasila dan konstitusi kita. Karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap munculnya faham atau pemikiran ateis yang berlawanan dengan konstitusi kita itu.
  5. Kami menghimbau kepada segenap ummat Islam Indonesia untuk terus berhati-hati dan mewaspadai munculnya banyak faham, aliran atau pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam serta faham lain yang memanipulasi atau mengatasnamakan Islam, tetapi sebenarnya justru akan mendangkalkan, menghancurkan serta menyesatkan aqidah ummat Islam.
Demikian pandangan dan rekomendasi ini agar bisa dijadikan masukan bagi Mahkamah Konstitusi. Semoga Allah senantiasa meridloi langkah kita bersama.
Amin ya Robbal Aalamiin.

Press Release

Soal Gula Impor Jateng Tahun 2010

Stok gula per tanggal 9 Februari 2010 ada 24,13 ribu ton, posisi gula ada di gudang PTPN dan pabrik gula. Jawa Tengah pada tahun 2010 akan impor gula sebesar 81 ribu ton. Sekarang sudah proses lelang dengan pihak :

PT. RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) sebesar 8.500 ton
PTPN IX sebesar 30.000 ton
PTPN XI sebesar 11.500 ton
Total 50.000 ton

Gula 50.000 ton tersebut akan masuk ke Jawa Tengah pada bulan Maret dan April 2010. Harga gula impor per kilo Rp 10.000,-.

Kebutuhan gula di Jawa Tengah per bulan 30.000 ton.

Harapan FPPP DPRD Jateng mendesak kepada gubernur Jawa Tengah dan pihak-pihak terkait yang lainnya agar gula impor masuk ke Jawa Tengah sebaiknya tidak melebihi pertengahan Maret 2010. Karena masa giling tebu rakyat pada tahun 2010 ini akan dimulai pada awal Juni 2010. Desakan ini agar masuknya gula impor tidak terlalu mepet dengan masa giling tahun 2010 sebab kalau melebihi bulan Maret, kami khawatir bisa mengganggu harga gula dari hasil giling tahun 2010 yang pada akhirnya akan merugikan petani tebu di Jawa Tengah. Selain itu juga kami mendesak kepada Gubernur Jawa Tengah dan pihak terkait tentang pergulaan agar mewaspadai kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan momentum masuknya gula impor mendompleng memasukkan gula impor secara gelap. Hal ini kalau terjadi akan merugikan masyarakat secara luas.

Semarang, 16 Februari 2010
Drs. H. Istajib AS
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah
Dan Wakil FPPP DPRD Jawa Tengah

Senin, 15 Februari 2010

Pers Release

FPPP DPRD Jateng menolak diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan karena RPP tersebut sangat diskriminatif. Dimana memposisikan tembakau sebagai satu-satunya bahan yang mengandung zat adiktif. Padahal banyak makanan maupun minuman yang juga mengandung zat yang sama. Kenapa harus tembakau satu-satunya yang dilarang?

Pemerintah agar tetap memberlakukan PP No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan produk rokok bagi kesehatan. Sehingga susbstansi yang diatur adalah tentang penggunaan rokok dan pengaturan rokok, agar tidak berdampak kepada kesehatan. Bukan melarang tembakau.

Sikap ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif maupun legislatif Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sikap tegas menolak terhadap RPP tersebut. Mengingat lebih dari 10 juta masyarakat Jawa Tengah hidupnya bergantung pada sektor tembakau dan industri rokok. Disamping itu pertanian tembakau dan industri rokok telah memberikan multiplyer efek terhadap perekonomian di daerah basis tembakau maupun industri rokok. Tembakau dan industri rokok sudah merupakan bagian sistem perekonomian Jawa Tengah. Oleh karena itu apabila RPP itu diberlakukan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian regional Jawa Tengah dan akan menimbulkan pengangguran dan menambah jumlah kemiskinan.

Apalagi diduga ada sinyalemen bahwa terbitnya peraturan tersebut sarat dengan kepentingan persaingan bisnis. Karena aturan ini hanya akan menguntungkan pada industry rokok yang tidak menggunakan tembakau yang kebanyakan adalah industry besar baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan rokok tembakau ini hamper 100% adalah produk dalam negeri dan juga produk home industri.

Semarang, 15 Februari 2010

H. Yahya Haryoko, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng
Bendahara FPPP DPRD Jateng

Minggu, 14 Februari 2010

Pers Release

Ada Apa dengan RSUD?

Pemerintah Provinsi JawaTengah memiliki beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Secara umum RSUD-RSUD tersebut berkinerja kurang memuaskan dibandingkan dengan rumah sakit swasta. Padahal biaya layanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat antara rumah sakit milik pemerintah dengan rumah sakit swasta relatif hampir sama sesuai dengan tingkatan kelas pelayanan masing-masing.

Kinerja yang kurang baik ini antara lain tercermin dari ketidakmampuan rumah sakit pemerintah untuk membiayai dirinya sendiri (viable). Hampir semua fasilitas seperti gedung dan alat-alat kesehatan, tenaga medis dan lain-lain dananya disuplai dari APBD Pemprov. Namun dana APBD tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang miskin senyum serta tergesa-gesa dan tidak cermat. FPPP tidak menuntut supaya RSUD-RSUD tersebut untung/laba secara financial, tetapi minimal mampu membiayai dirinya sendiri dan mampu memberi pelayanan yang memuaskan kepada semua pasiennya yang diukur misalnya dengan kecepatan pelayanan yang disertai kecermatan.

Akibatnya banyak pasien yang berkemampuan menengah ke atas berpaling ke rumah sakit swasta sehingga rumah sakit pemerintah pada umumnya terus menerus mengalami defisit dalam arti pendapatannya lebih kecil dari pengeluarannya.

Berikut ini contoh rencana pendapatan setelah perubahan RSUD Dr Moewardi Surakarta dan RSUD Margono Soekarjo tahun 2009 masing-masing sebesar Rp 115 M dan Rp 87,57 M dan tahun 2010 masing-masing sebesar Rp 108,79 M dan Rp 91,74 M. Sedang belanja tahun 2009 untuk kedua RSUD tersebut masing-masing sebesar Rp 217,72 M dan Rp 166,21 M dan tahun 2010 masing-masing sebesar Rp188,82 M dan Rp 158,9 M. Bila diteliti lebih lanjut semua RSUD mengalami deficit yang cukup besar.

Bandingkan dengan rumah sakit swasta, yang mampu membayar tenaga medis, membangun gedung dan membeli fasilitas alat-alat medis dengan hasil usahanya sendiri dan memberikan surplus. Bahkan dari surplusnya, mereka bisa menghidupi yayasan yatim piatu, memberi bantuan tempat-tempat ibadah dan lain-lain. Lalu ada apa dengan RSUD?

Penyebab utama kerugian dan atau defisit rumah sakit tersebut salah satunya adalah karena hampir semua dokter nyambi di rumah sakit swasta / praktek pribadi tanpa mampu dikendalikan oleh atasannya. Akibatnya layanan yang diberikan kepada masyarakat dirasakan kurang memadai.

Berkaitan dengan keadaan ini, FPPP mengusulkan kepada Gubernur dan atau Dinas Kesehatan agar mengatur (bukan melarang) tata cara tenaga medis yang berpraktek di luar jam kerja resmi PNS.

Sebagai perbandingan dalam masalah ini adalah kinerja Diknas dengan jajaran dibawahnya. Mereka mampu menciptakan sekolah-sekolah negeri dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan mutu yang tinggi sehingga menjadi kebanggaan masyarakat, walaupun masih ada kekurangannya.

Masyarakat menjadikan sekolah negeri (SD sampai Perguruan Tinggi) sebagai tujuan utama untuk menyekolahkan putra putrinya walaupun dengan biaya mahal (seandainya diperbolehkan) karena masyarakat mempunyai image bahwa sekolah negeri identik dengan kualitas. Mengapa Depkes dan jajaran dibawahnya tidak seperti Diknas yang mampu menciptakan RSUD-RSUD yang identik dengan kualitas seperti sekolah-sekolah negeri?
FPPP menghargai usaha lembaga terkait yang telah berupaya meningkatkan layanan RSUD milik Pemprov kepada masyarakat, misalnya dengan BLUD (Balai Layanan Umum Daerah) yaitu hasil pendapatan RSUD dapat digunakan langsung untuk operasional RSUD yang bersangkutan dengan tujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan otonomi sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat dan cermat tetapi yang ditemukan di lapangan volume pelayanan dan kecepatan serta kecermatan layanan serta kualitas prasarana cenderung tidak berubah. Contoh, RSUD mengeluarkan biaya tunai operasional yang meliputi tenaga medis, obat-obatan sebesar Rp 600.000 per pasien dan biaya tidak tunai seperti pemeliharaan alat-alat medis dan gedung (investasi Pemprov) misalnya sebesar Rp 400.000 kemudian pasien membayar Rp 1.200.000. Dengan demikian, RSUD untung Rp 200.000,-. Dengan BLUD, RSUD mendapat tambahan uang tunai/ uang segar Rp 600.000 selisih pendapatan dengan biaya tunai. Dengan BLUD mestinya RSUD mampu meningkatkan layanannya senilai Rp 600.000 per orang dalam bentuk dapat menambah volume pelayanan, jumlah tenaga medis, serta sarana prasarana medis. Namun kenyataannya tidak demikian. Manajer RSUD sering mengeluh kekurangan tenaga medis, peralatan medis yang kurang memadai dan sebagainya, mengapa demikian?

Semarang, 15 Februari 2010

FPPP DPRD Jateng

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Selasa, 09 Februari 2010

Pers Release

Berkaitan dengan saran KPK dan BPK, kepada pejabat-pejabat daerah agar mengembalikan fee yang diterima dari BPD, FPPP DPRD Jateng sangat mendukung saran tersebut, karena :

1. Fee yang diterima pejabat bersangkutan melanggar sumpah jabatan, yaitu setiap pejabat sebelum memangku jabatannya disumpah tidak menerima sesuatu apapun, termasuk didalamnya adalah fee.

2. Penempatan uang pemerintah daerah di suatu bank yang mendapat penghasilan baik berupa bunga atau jasa lainnya sebagai akibat pengeloaan uang pemerintah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini adalah pemerintah.

3. Fee yang diberikan oleh suatu bank menjadi penyebab high cost economy ( Ekonomi biaya Tinggi ) yang berdampak meningkatkan overhead cost bank yang bersangkutan. Sehingga bank ini sulit bersaing dengan bank lain dalam penyaluran kreditnya karena overhead cost tersebut berpengaruh terhadap kenaikan suku bunga pinjaman dan tingkat suku bunga yang tinggi tersebut menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi yang pada akhirnya dapat menyebabkan daya saing ekonomi antar negara menjadi rendah. Di era persaingan global, Indonesia dituntut untuk meningkatkan daya saing, yang salah satu komponennya adalah biaya bunga kredit, dengan penghapusan fee pada para pejabat tersebut diharapkan suku bunga kredit akan makin bisa ditekan, yang pada akhirnya akan berakibat pada penurunan biaya produksi.

4. KPK dan BPK adalah lembaga profesional yang dibentuk dengan Undang-undang yang disepakati bersama. Dengan kondisi tersebut adalah suatu keniscayaan apabila lembaga-lembaga lainnya yang ada di negara kita (termasuk pemerintah daerah) mengikuti nasihat KPK dan BPK tersebut, sebagaimana seorang pasien yang mengikuti nasihat dokternya. Kalau kita ingin menjadi bangsa yang sehat maka hendaklah lembaga-lembaga profesional ditempatkan pada posisi yang semestinya.

5. Pengembalian fee untuk pejabat yang sudah meninggal perlu dirumuskan dengan bijak dan adil.

Semarang, 10 Februari 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Pengajian Rutin Fraksi

Pengajian Rutin Fraksi yang keenam dan ketujuh kalinya yang jatuh pada tanggal 1 dan 8 Februari 2010, dilaksanakan hanya dengan tadarusan. Bukan karena malas atau hal lain, tetapi karena adanya kegiatan lain dari para peserta seperti Rapat Fraksi, Rapat DPW, harus masuk kerja dan sebagainya. Walaupun pada 2 edisi terakhir ini, para peserta tadarusan ini menurun, tetapi para peserta seperti Gus Khayat, H. Yahya Haryoko, Abdul Syukur, Maman Abdul Rahman, Hj. Amalia Hamdanah, Hamid AS, Abdullah Uzer, Farid Masduqi, Fajarsari Christiawan, Eryanto dan Adi Thontowi Jauhari tetap dengan khusyuk membaca kalam Illahi sampai selesai 1 juz. Setelah selesai membaca 1 juz ditutup dengan doa. Semoga membawa berkah. Amin.