Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Senin, 08 Maret 2010

Press Release

PERSYARATAN BANSOS NGOYOWORO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Peraturan Sekda Prov. Jateng No. 978/02635 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010.

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan agar bantuan tersebut sampai kepada yang berhak, FPPP DPRD Jateng setuju dengan peraturan yang dimaksud. Namun peraturan tersebut sangat sulit penuhi masyarakat karena sangat birokratis dan birokrasinya terlalu tinggi untuk ukuran masyarakat desa, sehingga dikhawatirkan akan timbul calo-calo pengurusan persyaratan bansos. Misalnya untuk bantuan pemberdayaan kelompok pertanian (yang berada di desa) persyaratannya harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota dan profil kelompok taninya harus disahkan oleh bupati/walikota. Untuk membuat profil kelompok tani bagi masyarakat desa adalah pekerjaan yang sangat sulit dipenuhi. Dalam konteks ini apakah yang dibutuhkan oleh Pemprov kejujuran masyarakat desa ataukah kepandaian yang direkayasa oleh para calo.

Persyaratan demikian terlalu sulit untuk dijangkau masyarakat desa, karena jarak (jabatan dan tempat) yang terlalu jauh. Persyaratan yang sulit disamping melahirkan calo-calo juga kemungkinan masyarakat enggan mengurus persyaratan tersebut sehingga akan menyebabkan anggaran untuk bantuan masyarakat tak terserap.

Dalam rangka menopang program gubernur Mbali Deso Mbangun Deso, mestinya diperlukan persyaratan yang paling mungkin dipenuhi agar anggaran terserap dan yang dan yang diperketat adalah pengendalian dan pengawasannya, bukan persyaratannya, kecuali bila Pemprov tidak ingin memberi bantuan. (bansos dialokasikan untuk kepentingan lain).

FPPP tidak melihat urgensi persyaratan yang sulit tersebut dengan pengendalian dan pengawasan. Karena jangkauan Bupati/Walikota untuk mengawasi aktivitas pertanian ditingkat desa terlalu jauh.

FPPP mengusulkan kepada Gubernur agar pengurusan administrasi persyaratan bansos sampai pada tingkat kecamatan saja. Juga mengusulkan supaya bansos tersebut sampai ke tangan yang berhak, yang diperketat adalah pengawasan dan pengandalian paska pencairan bansos misalnya disamping pengawasannya melibatkan kepolisian dan kejaksaan juga melibatkan masyarakat dengan cara para penerima bansos diumumkan di mass media.

Semarang, 22 Februari 2010

Drs. H. Alfasadun, MM., Akt

Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar