Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Senin, 08 Maret 2010

Press Release

Dewan Pengupahan Patut Diduga Dikelabuhi oleh Perusahaan

Seharusnya dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengajukan penundaan pemberlakuan UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota) dengan melibatkan auditor atau pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini guna mendapatkan obyektivitas kondisi perusahaan.

Sejauh ini sekitar 30 perusahaan telah mengajukan penundaan pada akhir tahun lalu. Dewan Pengupahan Jawa Tengah nampaknya sudah melakukan putusannya apakah penundaan itu diterima atau tidak pada Januari lalu.

Setahu saya, ada perusahaan yang bermain-main soal UMK ini. Perusahaan tersebut menyatakan kinerjanya bagus, produknya diekspor, tetapi kenyataannya nasib karyawannya sangat memprihatinkan.

Saya mengharapkan Dewan Pengupahan untuk jangan mudah dikecoh oleh perusahaan seperti itu. Jika Dewan Pengupahan tidak kredibel dalam menilai penundaan pengupahan, maka sudah bisa dipastikan dalam setiap tahun perusahaan tersebut akan selalu bermain-main dengan UMK. Karena ternyata mengajukan penundaan selalu dikabulkan, tanpa dilakukan penyelidikan dan penilaian yang obyektif.

Kepada Sdr Gubernur selaku orang terpenting dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah, dihimbau untuk tidak mudah terkecoh dengan laporan keuangan perusahaan. Patut diduga perusahaan-perusahaan yang bermain-main soal UMK bisa mengelabuhi Dewan Pengupahan.

Saya meminta Komisi E DPRD Jateng mengundang Dewan Pengupahan, Disnaker Jateng dan pihak perusahaan yang melakukan penundaan pengupahan, seperti perusahaan perkebunan di Batang, perusahaan rokok di Kudus, dan beberapa perusahaan lain di Sukoharjo, kabupaten Semarang dan daerah lain di Jateng.

Ada beberapa perusahaan yang saya ketahui dalam setiap tahun selalu mengajukan penundaan UMK ke Dewan Pengupahan. Jika benar-benar perusahaan tersebut bermain-main dan membohongi Dewan Pengupahan, maka harus ditempuh jalur hukum, semata-mata untuk melindungi nasib karyawannya dan menyehatkan dunia usaha di Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar