Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Senin, 15 Februari 2010

Pers Release

FPPP DPRD Jateng menolak diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan karena RPP tersebut sangat diskriminatif. Dimana memposisikan tembakau sebagai satu-satunya bahan yang mengandung zat adiktif. Padahal banyak makanan maupun minuman yang juga mengandung zat yang sama. Kenapa harus tembakau satu-satunya yang dilarang?

Pemerintah agar tetap memberlakukan PP No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan produk rokok bagi kesehatan. Sehingga susbstansi yang diatur adalah tentang penggunaan rokok dan pengaturan rokok, agar tidak berdampak kepada kesehatan. Bukan melarang tembakau.

Sikap ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif maupun legislatif Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sikap tegas menolak terhadap RPP tersebut. Mengingat lebih dari 10 juta masyarakat Jawa Tengah hidupnya bergantung pada sektor tembakau dan industri rokok. Disamping itu pertanian tembakau dan industri rokok telah memberikan multiplyer efek terhadap perekonomian di daerah basis tembakau maupun industri rokok. Tembakau dan industri rokok sudah merupakan bagian sistem perekonomian Jawa Tengah. Oleh karena itu apabila RPP itu diberlakukan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian regional Jawa Tengah dan akan menimbulkan pengangguran dan menambah jumlah kemiskinan.

Apalagi diduga ada sinyalemen bahwa terbitnya peraturan tersebut sarat dengan kepentingan persaingan bisnis. Karena aturan ini hanya akan menguntungkan pada industry rokok yang tidak menggunakan tembakau yang kebanyakan adalah industry besar baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan rokok tembakau ini hamper 100% adalah produk dalam negeri dan juga produk home industri.

Semarang, 15 Februari 2010

H. Yahya Haryoko, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng
Bendahara FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar