Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Selasa, 09 Februari 2010

Pers Release

Berkaitan dengan saran KPK dan BPK, kepada pejabat-pejabat daerah agar mengembalikan fee yang diterima dari BPD, FPPP DPRD Jateng sangat mendukung saran tersebut, karena :

1. Fee yang diterima pejabat bersangkutan melanggar sumpah jabatan, yaitu setiap pejabat sebelum memangku jabatannya disumpah tidak menerima sesuatu apapun, termasuk didalamnya adalah fee.

2. Penempatan uang pemerintah daerah di suatu bank yang mendapat penghasilan baik berupa bunga atau jasa lainnya sebagai akibat pengeloaan uang pemerintah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini adalah pemerintah.

3. Fee yang diberikan oleh suatu bank menjadi penyebab high cost economy ( Ekonomi biaya Tinggi ) yang berdampak meningkatkan overhead cost bank yang bersangkutan. Sehingga bank ini sulit bersaing dengan bank lain dalam penyaluran kreditnya karena overhead cost tersebut berpengaruh terhadap kenaikan suku bunga pinjaman dan tingkat suku bunga yang tinggi tersebut menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi yang pada akhirnya dapat menyebabkan daya saing ekonomi antar negara menjadi rendah. Di era persaingan global, Indonesia dituntut untuk meningkatkan daya saing, yang salah satu komponennya adalah biaya bunga kredit, dengan penghapusan fee pada para pejabat tersebut diharapkan suku bunga kredit akan makin bisa ditekan, yang pada akhirnya akan berakibat pada penurunan biaya produksi.

4. KPK dan BPK adalah lembaga profesional yang dibentuk dengan Undang-undang yang disepakati bersama. Dengan kondisi tersebut adalah suatu keniscayaan apabila lembaga-lembaga lainnya yang ada di negara kita (termasuk pemerintah daerah) mengikuti nasihat KPK dan BPK tersebut, sebagaimana seorang pasien yang mengikuti nasihat dokternya. Kalau kita ingin menjadi bangsa yang sehat maka hendaklah lembaga-lembaga profesional ditempatkan pada posisi yang semestinya.

5. Pengembalian fee untuk pejabat yang sudah meninggal perlu dirumuskan dengan bijak dan adil.

Semarang, 10 Februari 2010

Drs. Alfasadun, MM., Akt
Sekretaris FPPP DPRD Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar