Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Selasa, 16 Februari 2010

Halaqoh Ulama

REKOMENDASI
HALAQOH/MUSYAWARAH ULAMA MPW PPP
PROVINSI JAWA TENGAH
Magelang, 13 Pebruari 2010

Bismillahirrahmanirrahim

Realitas keragaman agama yang ada di Indonesia merupakan sunnatullah yang perlu dipahami bersama. Keragaman itu makin memperkaya khasanah kehidupan kebangsaan kita sebagai sebuah bangsa yang plural. Namun sekarang ini, kami melihat adanya dinamika kehidupan keagamaan yang mengkhawatirkan ummat Islam Indonesia khususnya dengan adanya kemunculan sejumlah faham, aliran atau pandangan serta gerakan yang mulai mengganggu dan mengusik ketenangan ummat Islam sebagai bagian bangsa Indonesia menyusul adanya gugatan oleh sekelompok orang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Oleh karena itu, Forum Halaqoh Ulama PPP Jawa Tengah memandang perlu memberikan pandangan dan rekomendasi kepada beberapa pihak sebagai berikut :

  1. Indonesia adalah negara yang memiliki kemajemukan (pluralitas) baik dari Suku, Ras, Adat dan Agama sebagai suatu kondisi atau realitas sosial yang ada sejak berdirinya Negara ini. Karena itu hubungan yang saling toleransi perlu terus dikembangkan antaranak bangsa dan antar ummat beragama sepanjang tidak mencampuradukkan atau menyamakan pandangan keagamaan (sinkretisme) antara satu dengan yang lain.
  2. Demi menjaga ketenangan, kenyamanan dan keharmonisan hubungan intern ummat beragama, antar ummat beragama dan ummat beragama dengan pemerintah, maka kami mengusulkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pencegahan serta melakukan tindakan yang tegas terhadap setiap pandangan, atau aliran atau faham yang cenderung menghina, melecehkan dan atau merendahkan martabat suatu agama yang sudah diakui secara resmi oleh negara.
  3. Demi menjaga kerukunan antar sesama ummat serta keutuhan negara dari ancaman konflik sosial horisontal, yang mengarah pada ancaman disintegrasi bangsa, maka kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan gugatan uji materi yang disampaikan sekelompok masyarakat terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan agama.
  4. Bahwa sejalan dengan pemikiran dan kesepakatan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) kita, bahwa NKRI adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kami memahami bahwa NKRI memang bukanlah negara agama tetapi Negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai agama serta memberikan pengakuan dan tempat yang tinggi kepada agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam sila-sila Pancasila dan konstitusi kita. Karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap munculnya faham atau pemikiran ateis yang berlawanan dengan konstitusi kita itu.
  5. Kami menghimbau kepada segenap ummat Islam Indonesia untuk terus berhati-hati dan mewaspadai munculnya banyak faham, aliran atau pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam serta faham lain yang memanipulasi atau mengatasnamakan Islam, tetapi sebenarnya justru akan mendangkalkan, menghancurkan serta menyesatkan aqidah ummat Islam.
Demikian pandangan dan rekomendasi ini agar bisa dijadikan masukan bagi Mahkamah Konstitusi. Semoga Allah senantiasa meridloi langkah kita bersama.
Amin ya Robbal Aalamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar