Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Senin, 28 Desember 2009

Pengajian Rutin Fraksi







Setelah edisi perdana yang dilaksanakan pada Senin, 21 Desember 2009, Pengajian Fraksi dilaksanakan kembali pada Senin, 28 Desember 2009. Pada pengajian kali ini dihadiri oleh Ketua Fraksi Masruhan Samsurie, staf fraksi dan kader-kader serta simpatisan partai seperti Abdul Syukur, M. Ngainirrichadl, Ali Imron, Djoko Nurhadi, Hamid AS, Fajarsari Christiawan, Farid Masduqi, Eryanto, Lu'luul Fuad, Adi Thontowi Jauhari dan Abdullah Uzer. Pada pengajian kedua ini, setelah membaca Al Qur'an, kultum diisi oleh Abdul Syukur, S.Ag yang mengupas surat Ali Imron ayat 110.

Kegiatan pengajian ini mendapat respon yang cukup baik dari kader-kader partai terbukti setelah kegiatan selesai, masih ada beberapa kader yang datang.Pengajian ini Insya Allah akan rutin dilaksanakan setiap Senin pukul 08.30 wib.

Pers Release

Wacana impor gula untuk Jawa Tengah hendaknya dikaji terlebih dahulu perlu tidaknya mendatangkan gula dari luar, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi produsen lokal dan anjloknya harga tebu rakyat. Oleh karena itu alangkah baiknya dilakukan evaluasi dan koordinasi antar pihak yang terkait untuk mengatasi kelangkaan dan melambungnya harga gula di Jawa Tengah. Sebaiknya langkah impor gula dijadikan alternatif terakhir sebab bila kemampuan produksi pabrik yang ada di Jawa Tengah masih bisa memenuhi kebutuhan dan harga bisa ditekan pada harga dasar patokan. Kenapa sih harus repot-repot impor dari luar. kami khawatir kebijakan impor nantinya berakibat booming gula dan berhentinya berproduksi bagi perusahaan bagi perusahaan lokal baik perusahaan pemerintah ataupun swasta yang implikaisnya terjadi pemutusan hubungan kerja karyawan pabrik dan terpuruknya para petani tebu sebagai penyuplai perusahaan gula. Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan mengeliminir terjadinya persoalan melonjaknya harga gula maka Komisi B DPRD Jawa Tengah berencana mengundang para produsen dan pengusaha gula serta instansi terkait untuk membicarakan persoalan gula di Jawa Tengah awal Januari sebelum keputusan impor dilaksanakan.

Semarang, 28, Desember 2009

H. Yahya Haryoko, S.Pd
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Rabu, 09 Desember 2009

Pers Release

USULAN RAPERDA INISIATIF DPRD JATENG
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Menjamurnya pendirian toko modern/supermarket di kota-kota besar dan mini market di peloksok pedesaan di semua daerah di Jawa Tengah perlu dilakukan penataan melalui regulasi dalam bentuk peraturan yang jelas, agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, melihat fenomena yang terjadi dan adanya permasalahan yang muncul di beberapa daerah perlu kiranya pemprov Jawa Tengah membuat aturan dalam bentuk perda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, agar keberadaannya tidak merugikan dan mematikan pedagang kecil disekitarnya.
Karena permasalahan tersebut dipandang mendesak dan perlu, maka hasil rapat Komisi B tanggal 26 Nopember 2009 memutuskan untuk mengajukan usul inisiatif tentang raperda tersebut yang dasar pijakannya adalah :

1. Peraturan Presiden RI No 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
2. Peraturan menteri perdagangan RI NO 53/M/Dag/Per/XII/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun materi dan isi perda tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku akan mengatur hal-hal antara lain :

a. Pendirian pusat perbelanjaan atau toko modern (swalayan/supermarket) harus memenuhi persyaratan perundanng-undangan dan harus melakukan analisa terlebih dahulu terhadap kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Analisa tersebut meliputi :

- Struktur penduduk menurut mata pencaharian
- Kemitraan dengan UMKM
- Penyerapan tenaga kerja
- Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional bagi pertumbuhan UMKM lokal
- Keberadaan fasilitas sosial dan umum yang sudah ada
- Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara supermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.

b. Pendirian toko mini market wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko diwilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut dan diutamakan ijin pendiriannya kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket yang didirikan.
c. Perijinan toko modern, pasar swalayan dan minimarket bersifat khusus dengan syarat dan ketentuan tertentu.
d. Toko modern dilarang promosi penjualan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar tradisional terdekat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dibuat surat usul inisiatif raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, tertanggal 8 Desember 2009 yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jateng yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi B.

Semarang, 8 desember 2009

H. Yahya Haryoko, S.Pd (08157957232)
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng

Senin, 07 Desember 2009

FPPP Peduli Prita




Berkaitan dengan 'Gerakan Koin Peduli Prita' yang digelar di beberapa kota, FPPP DPRD Jateng melakukan aksi untuk mendukung gerakan tersebut pada hari Senin 7 Desember 2009. Aksi Peduli untuk Prita ini dilakukan secara spontan di ruang FPPP DPRD Jateng. Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan menyumbangkan koin pada kotak amal yang telah disediakan. Begitu juga dengan staf FPPP dan beberapa wartawan serta tamu yang ada di ruangan FPPP juga ikut menyumbangkan koin untuk Prita, dengan harapan Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik RS OMNI terbebas dari berbagai tuntutan hukum. Aksi spontanitas ini dimaksudkan untuk mendukung Prita Mulyasari yang tengah mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan yang memutuskan dia harus membayar denda sebesar Rp 204 juta kepada RS OMNI. Selain sebagai bentuk bantuan finansial, aksi ini merupakan bentuk perlawanan dari masyarakat yang melihat kasus yang menimpa Prita Mulyasari adalah sebagai bentuk kezaliman.

Masruhan Samsurie, Ketua FPPP DPRD Jateng, mengatakan aksi ini bukan berarti membenarkan putusan pengadilan yang jauh dari rasa keadilan. Diharapkan gerakan ini dapat memperjuangkan Prita sama dengan ketika memperjuangkan Pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah, terutama dalam mengawal proses kasasi yang sedang dilakukan di Mahkamah Agung.

FPPP DPRD Jateng juga akan melakukan dukungan politik secara resmi dengan cara mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, untuk menyampaikan pernyataan resmi masyarakat Jawa Tengah yaitu menyayangkan bentuk ketidakadilan yang dialami oleh orang yang menyampaikan suara hatinya.