Terwakilinya kekuatan politik umat di Jawa Tengah dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah, semata-mata untuk keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.


Minggu, 08 November 2009

Pers Release

Hal-hal yang menghambat peningkatan penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor adalah :
  1. Masih dijumpai adanya samsat yang mensyaratkan esek-esek nomor rangka mesin pada saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tujuan memperpanjang STNK, padahal persyaratan itu mestinya tidak ada. Karena sebagian besar masyarakat tidak tahu cara melakukan esek-esek nomor rangka mesin yang seharusnya tidak menjadi syarat dalam pembayaran PKB untuk perpanjangan STNK, maka ketidaktahuan cara melakukan esek-esek tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. (Hasil temuan di Demak).
  2. Adanya pemberian nomor cantik pada kendaraan roda 4 yang diminta oleh kalangan masyarakat tertentu, dengan tarif khusus yang cukup besar.
    Saya setuju dengan pengenaan tarif pajak khusus pada kendaraan roda 4 yang bernomor cantik tersebut, tetapi pengenaan tarif tersebut hendaknya dilegalkan sehingga hasil pungutan pajaknya dapat masuk ke kas pemerintah (Selama ini hasil pungutan pajak tersebut tidak masuk ke kas pemerintah).
  3. Semua pembayar pajak (PKB) setelah masa perpanjangannya habis dalam waktu 5 tahun, wajib mengisi formulir yang disebut LEGES. Saya setuju dengan pengisian formulir tersebut karena diperlukan untuk keabsahan dan ke-update-an data kepemilikan, dan pembelian formulir (LEGES) ini oleh pembayar pajak (PKB) memang legal.
    Namun sayang kelegalan harga beli formulir (LEGES) tersebut tidak dicantumkan dalam besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dalam STNK. Tidak tercantumnya harga LEGES ini ini dianggap mengurangi transparansi sebagai ciri good govermance.

Mohon kepada gubernur dan pihak-pihak terkait untuk mengadakan perbaikan dalam rangka good govermance.

Semarang, 15 Oktober 2009

Drs. Alfasadun, MM., Akt

Anggota FPPP DPRD Jateng Komisi C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar